Kasus Penipuan Rp15,3 Miliar, Ramadhan Pohan Divonis 15 Bulan Penjara
Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara kepada Politikus Demokrat Ramadhan Pohan.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara kepada Politikus Demokrat Ramadhan Pohan.
Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/10/2017) itu, Ramadhan dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan sebesar Rp 15,3 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk membiayai kampanyenya saat mencalonkan diri sebagai wali kota Medan pada 2015 lalu.
Baca: KBRI Kiev Gelar Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda
Ramadhan dinyatakan melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 (1) ke-1 KUHPidana.
Mendengar vonis tersebut, Ramadhan menyatakan pikir-pikir.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita menyatakan banding.
Banding juga dinyatakan jaksa kepada vonis mantan bendahara pemenangan Ramadhan Pohan, Savita Linda Hora Panjaitan yang disidang dalam berkas terpisah.
Linda divonis 9 bulan penjara.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Ramadhan Pohan dengan hukuman tiga tahun penjara dan Linda dengan 18 bulan penjara.
Baca: Ini Alasan Warga Kampung Cisitu yang Banyak Bekerja di Pabrik Petasan Tangerang
Meski telah terbukti bersalah dan dijatuhi vonis kepada kedua terdakwa, namun hakim tidak ada memerintahkan keduanya ditahan.
Seperti diberitakan, Ramadhan Pohan didakwa melakukan penipuan uang sebesar Rp 15,3 miliar bersama Savita Linda Hora Panjaitan.
Korbannya adalah Rotua Hotnida Simanjuntak dan anaknya Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.(MEI LEANDHA)
Artikel Ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Terbukti Menipu, Ramadhan Pohan Dijatuhi Vonis 15 Bulan Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.