Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penipuan Rp15,3 Miliar, Ramadhan Pohan Divonis 15 Bulan Penjara

Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara kepada Politikus Demokrat Ramadhan Pohan.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Kasus Penipuan Rp15,3 Miliar, Ramadhan Pohan Divonis 15 Bulan Penjara
KOMPAS.com / Mei Leandha
Ramadhan Pohan di PN Medan mengaku tidak terima dituduh melakukan penipuan dan siap lakukan sumpah pocong, Kamis (28/9/2017)(KOMPAS.com / Mei Leandha) 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara kepada Politikus Demokrat Ramadhan Pohan.

Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/10/2017) itu, Ramadhan dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan sebesar Rp 15,3 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk membiayai kampanyenya saat mencalonkan diri sebagai wali kota Medan pada 2015 lalu.

Baca: KBRI Kiev Gelar Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda

Ramadhan dinyatakan melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 (1) ke-1 KUHPidana.

Mendengar vonis tersebut, Ramadhan menyatakan pikir-pikir.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita menyatakan banding.

Berita Rekomendasi

Banding juga dinyatakan jaksa kepada vonis mantan bendahara pemenangan Ramadhan Pohan, Savita Linda Hora Panjaitan yang disidang dalam berkas terpisah.

Linda divonis 9 bulan penjara.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Ramadhan Pohan dengan hukuman tiga tahun penjara dan Linda dengan 18 bulan penjara.

Baca: Ini Alasan Warga Kampung Cisitu yang Banyak Bekerja di Pabrik Petasan Tangerang

Meski telah terbukti bersalah dan dijatuhi vonis kepada kedua terdakwa, namun hakim tidak ada memerintahkan keduanya ditahan.

Seperti diberitakan, Ramadhan Pohan didakwa melakukan penipuan uang sebesar Rp 15,3 miliar bersama Savita Linda Hora Panjaitan.

Korbannya adalah Rotua Hotnida Simanjuntak dan anaknya Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.(MEI LEANDHA)

Artikel Ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Terbukti Menipu, Ramadhan Pohan Dijatuhi Vonis 15 Bulan Penjara

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas