Tendangan Pria Ini Mengakibatkan Kaki Bocah Usia Tiga Tahun Patah
Tersangka dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, TEMANGGUNG - Malang benar nasib Arjuna (3).
Bocah balita menjadi korban penganiayaan TB (39), warga Kelurahan Purworejo Kecamatan/Kabupaten Temanggung yang merupakan tetangganya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah kaki.
Penganiayaan tersebut berawal saat korban sedang bermain pasir dengan anak tersangka yang seumuran.
Entah belum jelas penyebabnya, tiba-tiba anak pelaku menangis.
Mendengar anaknya menangis, tersangka kemudian berlari mendekat, dan dijumpai mereka sedang berkelahi dengan posisi anak tersangka dibawah tertindih korban.
Baca: Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Kota Malang Ini Sampai Patah Kaki
Kemudian tersangka bergegas menggendong anaknya, namun sebelum meninggalkan lokasi, ia menendang korban mengunakan kakinya, tapi tidak mengenainya.
Lalu pelaku kembali menendang, pada tendangan kali kedua inilah mengenai kaki korban hingga kemudian korban terjatuh dan menangis.
Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo melalui Kasubbag Humas AKP Henny Widiyanti, mengatakan, kejadian penganiayaan terjadi pada Selasa sore kemarin sekitar pukul 17.30 WIB, saat anaknya sedang bermain dengan korban di halaman rumah tersangka Tabiin.
”Atas kejadian yang dialami Arjuna, kemudian orang tua korban memeriksakan buah hatinya ke rumah sakit, dan ternyata mengalami patah kaki. Tidak terima anaknya dianiaya, kemudian orang tua korban melapor ke polisi,” kata Henny saat jumpa pers, Kamis (26/10/2017).
Menurut pengakuan pelaku, dirinya mengaku jengkel saat melihat anaknya menangis, karena tidak bisa mengontrol emosinya, lantas menendang kaki anak tetangganya itu.
Baca: Anggota Yakuza Jepang Mabuk Ditangkap Gara-gara Menendang Motor Polisi
Rupanya tendangan itu membuat tulang kaki korban patah.
“Saya telah meminta maaf dan pihak kepolisian sudah memediasi, namun keluarga korban tetap meneruskan kasus. Saya terima saja,” akunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta. (Tribratanews.com/Humas Polres Temanggung)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.