Pencuri Asal Gowa Diringkus Resmob Polres Jeneponto
Pelaku diketahu bernama Supriadi (22) warga Mawang, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JENEPONTO -- Seorang pelaku tindak pencurian dengan kekerasan, yang kerap beraksi di wilayah kabupaten Jeneponto berhasil diringkus Unit Resmob Polres Jeneponto, Sabtu (28/10/2017).
Pelaku diketahu bernama Supriadi (22) warga Mawang, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Penangkapan Supriadi berlansung saat berada di rumahnya, pukul 01.00 dini hari.
Bermula saat polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku Supriadi sedang berada di rumahnya.
Tim yang dipimpin Kanit Resmob Polres Jeneponto Bripka Abd Rasyad diback up Tim Resmob Polres Gowa, pun bergerak cepat menuju rumah Supriadi.
Saat mengetuk pintu rumah, polisi mendapati pintu yang dibuka lansung oleh Supriadi. Polisi lansung melakukan penangkapan.
Tampa melakukan perlawan, polisi berhasil mengamankan Supriadi dan lansung menggiringnya ke Polres Jeneponto.
Berikut tiga daftar laporan polisi Supriadi di wilayah hukum polres Jeneponto.
- Lp/B/259/VIII/SPKT/2017/SPKT/RES Jeneponto.
- Lp/B/240/VII/2017/SPKT/RES Jeneponto.
- Lp/B/68/VII/2017/Sek Binamu/Res Jeneponto.