Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu dan Ganja dalam Satu Rumah
Anggota Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Anggota Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Polisi mengamankan ganja dari rumah seorang pelaku berinisial KAG DI Pabean, Pekalongan Utara.
Di rumah KAG, polisi menyita ganja kering siap edar seberat 10 kilogram.
Ibarat sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui, saat menggeledah rumah KAG, polisi juga menangkap rekan KAG, TKT, warga Pemalang.
Baca: Sang Pemeran Pria Mengaku Sengaja Sebarkan Video Mesum dengan Kekasihnya
TKT yang berada di rumah KAG saat penggeledahan kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 54 gram.
"TKT juga bawa ganja seberat lima gram," kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Ferry Sandi Sitepu, Sabtu (28/10/2017).
Kedua tersangka rupanya merupakan residivis kasus serupa.
KAG pernah ditangkap atas kepemilikan sabu di Polres Pekalongan Kota, sementara TKT pernah ditangkap oleh anggota Polres Pekalongan atas kepemilikan sabu.
Baca: Berawal dari Cinta Segitiga, Nyawa Andi Berakhir di Sumur Tua
"Keduanya residivis kasus narkoba," katanya.
Para pelaku dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," katanya.