Menakertrans Minta Pengusaha Pabrik Mercon Dihukum Berat
Menurut Hanif, kelalaian pengusaha telah menyebabkan banyak korban tewas dan cedera dalam kebakaran itu.
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Hanif Dhakiri mengatakan, pengusaha pabrik mercon di Kosambi, Tangerang, Banten, harus dijatuhi sanksi seberat-beratnya.
Pabrik itu terbakar pada Kamis (26/10/2017) lalu dan menewaskan 48 dari 103 pekerjanya.
Menurut Hanif, kelalaian pengusaha telah menyebabkan banyak korban tewas dan cedera dalam kebakaran itu.
"Sanksinya kita akan lihat konstruksi hukum, tapi kalau menurut saya ini harus dikasih sanksi seberat-beratnya. Ini korban besar," kata Hanif di area pabrik itu, Minggu.
Hanif mengatakan, secara UU Ketenagakerjaan, pemilik pabrik dan penanggungjawabnya melakukan pelanggaran berat. Aturan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja (K3) diabaikan. Tak ada peralatan keamanan, padahal bahan baku yang disimpan dan diolah di pabrik itu sangat berbahaya.
Anak-anak di bawah umur juga dipekerjakan. Sejauh ini, Hanif menemukan dua anak.
Selain itu, sebagian besar karyawannya tidak didaftarkan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Hanya 27 dari 103 pekerja yang terdaftar. Hanif menegaskan, perusahaan daftar sebagian (PDS) untuk BPJS Ketenagakerjaan termasuk pelanggaran. Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan kepolisian agar pengusaha menerima sanksi berat.
"Sanksi pasti tapi kita lihat konstruksi hukum yang bisa menjerat apa. Kami koordinasi dengan polisi," ujar dia.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah pemilik pabrik Indra Liyono, direktur operasional pabrik Andri Hartanto, dan tukang las yang dituding sebagai penyebab kebakaran Subarna Ega. Indra dan Andri telah ditahan sementara Subarna masih dalam pencarian dan diduga telah tewas dalam kebakaran itu.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Menakertrans: Pengusaha Pabrik Mercon Harus Diberi Sanksi Berat