Pengosongan Lapangan Tembak di Percut Seituan Nyaris Berakhir Ricuh
Pengosongan lahan yang diklaim sebagai aset Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara nyaris berakhir ricuh.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengosongan lahan yang diklaim sebagai aset Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Dispora Provinsi Sumut) di Jalan PBSI, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang nyaris berakhir ricuh.
Salah satu penasihat hukum dari Yayasan Gamiel yang menduduki separuh lahan tidak terima.
Adanya adu argumen ini berawal saat tim penasehat hukum melontarkan beberapa keluhannya terkait pengosongan lahan.
Namun ketika melayangkan komplain, sang penasihat hukum menyinggung keberadaan TNI.
Baca: Sosok Lain Beri Klarifikasi Mengejutkan Usai Teman Dekat HA Buka Suara terkait Video Mesum
Spontan, salah satu anggota TNI yang diketahui menjabat sebagai Wadan Ramil 13/Percut Seituan Kapten Zebua marah.
Zebua mengatakan, keberadaannya bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provsu berdasarkan perintah.
Karena situasi memanas, pihak terkait pun kemudian melanjutkan dialog.
Usai melakukan dialog, Kasi Pengamanan Aset BPKAD Provsu, Darwin mengatakan, lahan yang hendak diambil alih adalah lapangan tembak yang hendak digunakan oleh Perbakin.
Baca: Sugiono Tak Menyangka Bisa Selamat Setelah Tubuhnya Terjepit Mobil yang Dihantam Girder
"Lahannya itu seluas dua hektar lebih. Jadi lahan ini tercatat sebagai aset di Dispora," ungkap Darwin.
Karena bakal diperuntukkan bagi Perbakin, lapangan itu pernah dipagar.
Namun muncul pihak lain yakni Yayasan Gamiel yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut.
Darwin mengatakan, karena Yayasan Gamiel mengaku memiliki hak atas tanah itu, pihaknya meminta yayasan untuk mengosongkan sendiri apa-apa yang sudah ada di lahan tersebut.
"Ini aksi yang pertama bagi kami. Memang sebelumnya sudah kami surati," kata Darwin. (Ray/tribun-medan.com)