Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Dicabuli Guru, Siswi SD di Seram Tewas hingga Kondisinya Seperti ini

Korban pencabulan oleh gurunya sendiri, Senin (30/10/2017) mengembuskan nafas terakhirnya di Puskesmas setempat.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Usai Dicabuli Guru, Siswi SD di Seram Tewas hingga Kondisinya Seperti ini
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - SSR, seorang siswi sebuah sekolah dasar di Pulau Geser, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, korban pencabulan oleh gurunya sendiri, Senin (30/10/2017) mengembuskan nafas terakhirnya di Puskesmas setempat.

Korban meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis selama 6 hari usai mengalami gangguan di bagian alat vitalnya akibat dicabuli oleh IK (53) yang tak lain adalah guru bidang studi agama di SD tempatnya bersekolah.

Kapolres Seram Bagian Timur, AKBP F. Xaverius Endriady kepada sejumlah wartawan melalui pesan WhattsApp menyebutkan, korban diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku di sebuah rumah kosong tak jauh dari tempat tinggal korban pada Selasa pekan lalu.

Baca: Dikabarkan Akan Menikah, Calon Suami Roro Fitria Bikin Heboh Netizen!

“Pada Hari Senin tanggal 30 Oktober 2017 Pukul 11.45 WIT bertempat di Puskesmas Geser telah meninggal dunia korban kasus pencabulan atas nama SRM,” kata Xaverius.

Dia mengatakan, peristiwa itu dilaporkan kedua orang tua korban yakni RK dan IR yang tinggal di Bula setelah keduanya dihubungi oleh NR bibi korban.

Korban kata Xaverius, menceritakan kepada bibinya bahwa pelaku yang telah mencabulinya adalah IK.

BERITA TERKAIT

“Saat penyidik bertanya kepada korban dia diam saja. Tapi dia mengakui kepada bibinya kalau pelaku yang telah mencabulinya adalah IK gurunya sendiri,” kata Xaverius.

Baca: Hujan Deras, Ganjar Tetap Pimpin Upacara Sumpah Pemuda di Cilacap

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik serta sejumlah bukti lainnya seperti hasil visum, IK langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini dia telah ditahan di rutan Polsek Geser.

“Pelaku dijerat dengan Undang-undnag Nomor 34 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

KOMPAS.com/Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Artikel ini sudah dipublikasikan di KOMPAS.com dengan judul: Siswi SD di Seram Tewas Setelah Jadi Korban Pencabulan Gurunya

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas