Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buni Yani: Demi Allah Saya Tidak Memotong Video Ahok

Buni Yani mengeluarkan sebuah kitab suci Alquran, memegang dan memposisikan kitab suci tersebut di atas kepalanya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Buni Yani: Demi Allah Saya Tidak Memotong Video Ahok
Tribun Jabar/Theofilus Richard
Buni Yani bersumpah di bawah Alquran, mengaku tidak memotong video Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Buni Yani melakukan sumpah tersebut saat persidangan pembacaan duplik, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (31/10/2017). TRIBUN JABAR/THEOFILUS RICHARD 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Pada beberapa sidang sebelumnya, Buni Yani pernah bersumpah dan bersedia dilaknat Allah jika terbukti memotong video mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, saat berkunjung ke Kepulauan Seribu.

Tetapi pada sidang hari ini, Selasa (31/10/2017), Buni Yani bersumpah di depan majelis hakim dan pengunjung sidang secara langsung.

Setelah pembacaan duplik oleh penasihat hukum, Buni Yani diberikan kesempatan menyampaikan sesuatu.

Baca: Cerita Yoyok Setelah Tak Jabat Bupati: Belanja Pakaian di Tanah Abang hingga Diajak Foto Kuli Angkut

Kemudian, Buni Yani meminta izin kepada majelis hakim.

Ia mengeluarkan sebuah kitab suci Alquran, memegang dan memposisikan kitab suci tersebut di atas kepalanya.

Berita Rekomendasi

Buni Yani kemudian mengucapkan sumpah.

"Demi Allah saya tidak memotong video! Kalau saya memotong video, agar saya dilaknat Allah dan diazab sekarang juga!" ujarnya berseru.

Baca: Film Mobil Bekas Diputar di Jepang, Penontonnya Tinggal Separuh Sebelum Film Berakhir

Kemudian, beberapa pengunjung sidang pun berseru, "Allahu Akbar!"

Tidak hanya itu, ia pun menyerukan sumpah untuk orang yang menuduhnya memotong video.

"Dan kalau saya tidak melakukannya, mohon agar mereka yang menuduh saya diberikan azab dan dilaknat Allah!' serunya.

Kemudian, suara takbir dari pengunjung sidang pun kembali terdengar lebih keras.

"Allahu Akbar!" seru pengunjung sidang.

Baca: Ibunda Tak Izinkan Meski Ketua Salah Satu Partai Minta Yoyok Bertarung di Pilgub Jateng

Setelah itu, kepada majelis hakim, ia mengungkapkan harapannya agar majelis hakim dapat memutus perkara secara adil.

Ia juga sempat curhat bahwa selama satu tahun perkara ini muncul, ia mengaku menderita.

"Ini menyangkut masa depan saya, yang sudah menjalani ini setahun, saya mengalami penderitaan yang luar biasa, dan keluarga saya mendapat penderitaan yang luar biasa pula," ujarnya.

Setelah memberikan kesempatan pada pihak Buni Yani dan JPU untuk menyampaikan sesuatu, majelis hakim pun menunda sidang.

Terdakwa Buni Yani dan kuasa hukumnya menyimak replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (24/10/2017). Dalam tanggapannya, jaksa menolak nota pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa dan JPU tetap memegang teguh bahwa tuntutannya sudah sesuai fakta persidangan.. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Terdakwa Buni Yani dan kuasa hukumnya menyimak replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (24/10/2017). Dalam tanggapannya, jaksa menolak nota pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa dan JPU tetap memegang teguh bahwa tuntutannya sudah sesuai fakta persidangan.. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum Buni Yani.

Dalam dupliknya, penasihat hukum Buni Yani memberikan argumen untuk membantah replik dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Sidang putusan akan digelar dua minggu lagi, Selasa (14/11/2017).

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas