Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mantan Petinggi BUMD di Temanggung Tilap Duit Perusahaan

Keduanya kini dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, menahan 2 tersangka, terkait kasus korupsi.

Kedua tersangka merupakan mantan petinggi BUMD, yakni Perusahaan Daerah Bhumi Phala Temanggung Pikatan Water Park.

Mereka diduga melakukan tindakan korupsi dari tahun 2016 hingga 2017. Uang perusahaan yang ditilap sebesar Rp 662 juta.

Keduanya kini dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas