Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Petinggi BUMD di Temanggung Tilap Duit Perusahaan

Keduanya kini dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, menahan 2 tersangka, terkait kasus korupsi.

Kedua tersangka merupakan mantan petinggi BUMD, yakni Perusahaan Daerah Bhumi Phala Temanggung Pikatan Water Park.

Mereka diduga melakukan tindakan korupsi dari tahun 2016 hingga 2017. Uang perusahaan yang ditilap sebesar Rp 662 juta.

Keduanya kini dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas