Mantan Petinggi BUMD di Temanggung Tilap Duit Perusahaan
Keduanya kini dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, menahan 2 tersangka, terkait kasus korupsi.
Kedua tersangka merupakan mantan petinggi BUMD, yakni Perusahaan Daerah Bhumi Phala Temanggung Pikatan Water Park.
Mereka diduga melakukan tindakan korupsi dari tahun 2016 hingga 2017. Uang perusahaan yang ditilap sebesar Rp 662 juta.
Keduanya kini dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(*)
Berita Rekomendasi