Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Buruh di Bogor Iming-imingi Anak Dengan Uang Rp 20 Ribu Untuk Puaskan Nafsunya

Empat orang bocah disuruh buka celana oleh lelaki berinisial WR (52) warga Desa Banteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Seorang Buruh di Bogor Iming-imingi Anak Dengan Uang Rp 20 Ribu Untuk Puaskan Nafsunya
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat orang bocah disuruh buka celana oleh lelaki berinisial WR (52) warga Desa Banteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

WR yang keseharian bekerja sebagai buruh harian lepas ini mengiming-imingi uang Rp 20 ribu agar bisa memuaskan nafsu bejatnya kepada anak-anak tersebut.

Baca: Tertinggal di Bagasi, Seorang Poter di Bandara Juanda Nyaris Dibawa Terbang Pesawat

Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky menuturkan, saat ini keempat korban yakni DB (14), IN (15), R (15) dan seorang anak kecil berinisial KA yang masih berusia 8 tahun sudah dilakukan visum dirumah sakit.

"Korban semua laki-laki, mereka diimingi uang Rp 20 ribu oleh pelaku untuk memuaskan nafsunya," ujar AKBP Dicky di Mapolres Bogor, Selasa (31/10/2017).

Baca: Seorang Marbot Mesjid di Bogor Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Sejumlah Bocah

Berita Rekomendasi

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan bejat pelaku sudah berlangsung sejak bulan april lalu.

Baca: Wali Kota Solo Dipilih Jadi Pambagyaharja dalam Pernikahan Putri Presiden Jokowi, Ini Alasannya

Menurutnya, pelaku mengajak korban untuk menonton film di rumahnya kemudian dirayu dan diiming-imingi uang sekitar Rp 20 ribu.

"Orangtua korban melihat ada perubahan perilaku seksual dari anaknya setelah ada kejadian itu," kata dia.

Saat ini polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mencari korban lain yang belum berani melapor ke polisi.

Baca: Berbincang Dengan Pembuat Suvenir Bagi Pernikahan Putri Presiden Jokowi

"Kami masih melakukan pengembangan karena khawatir masih ada korban lain, pelakunya sudah berhasil kami amankan," imbuhnya.

Lantaran perbuatannya, tersangka WR diancam Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Berita ini sudah dimuat di Tribunnewsbogor.com dengan judul: Diiming-imingi Uang Rp 20 Ribu, Empat Anak di Bogor Ini Suruh Buka Celana

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas