Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Buni Yani Berlanjut Pembacaan Duplik oleh Penasihat Hukumnya

Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar hari ini.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Buni Yani Berlanjut Pembacaan Duplik oleh Penasihat Hukumnya
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Buni Yani mendengarkan pembacaan pledoi yang dibacakan tim kuasa hukunya pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (17/10/2017). Dalam nota pembelaannya, pengacara Buni Yani menolak segala tuntutan jaksa karena alat bukti serta saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tidak menunjukan adanya unsur pidana serta pasal-pasal sangkaan pun tidak terbukti. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar hari ini, Selasa (31/10/2017).

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan duplik oleh penasihat hukum Buni Yani.

Duplik adalah tanggapan penasihat hukum atas replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya.

Sebelumnya diberitakan, Buni Yani dituntut hukuman dua tahun pidana dan denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan.

Baca: Cerita Yoyok Setelah Tak Jabat Bupati: Belanja Pakaian di Tanah Abang hingga Diajak Foto Kuli Angkut

Buni Yani yang keberatan dengan tuntutan JPU, mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Berita Rekomendasi

Tetapi JPU kembali menolak nota pembelaan Buni Yani.

JPU tetap menganggap Buni Yani terbukti bersalah karena terbukti mengunggah potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, saat berkunjung ke Kepulauan Seribu.

Penolakan JPU terhadap pledoi Buni Yani diungkapkan dalam sidang pembacaan replik pada Selasa (24/10/2017).

Baca: Jasad Sunarji Terpanggang di Antara Reruntuhan Bengkel

Buni Yani dan penasihat hukumnya keberatan dengan replik yang dibacakan JPU.

Penasihat hukum Buni Yani menilai replik yang dibacakan JPU tidak memiliki argumentasi hukum yang jelas atas pledoi yang disampaikan timnya.

Karena itu, hari ini, tim penasihat hukum Buni Yani akan menyampaikan keberatan atas isi replik dalam sidang pembacaan duplik.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas