Galang Embat Burung Milik Anggota Polisi
Pelaku MM (DPO) langsung turun dari motor, dan masuk pekarangan rumah korban untuk mengambil burung
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Dua remaja ini, Galang Rambu Anarki (19) dan MM yang masih buron tergolong nekad.
Pasalnya, keduanya nekad mencuri burung peliharaan polisi.
Baru sepekan menikmati hasil kejahatan, Galang keburu ditangkap.
Tak hanya pencuri yang disergap, penadah hasil kejahatan pun digulung. Kini keduanya, Rabu (1/11/2017) mendekam di penjara.
Kejadian bermula, Selasa (24/10/2017) sekitar Pukul 01.30 WIB kedua mengendarai sepeda motor.
Mereka berhenti tepat di depan rumah seorang anggota polisi, Rizal (26) di Jl KH Agus Salim Desa Airuai Kecamatan Pemali Bangka.
Baca: Wow, Luar Biasa! Bocah 6 Tahun Ini Berhasil Menerbangkan Pesawat Airbus A380
Saat itu pelaku melihat keberadaan dua ekor burung jenis love bird dalam sangkar persis di samping rumah korban.
Pelaku MM (DPO) langsung turun dari motor, dan masuk pekarangan rumah korban untuk mengambil burung tadi.
Sedangkan pelaku bernama Galang Rambu Anarki menunggu di motor.
Setelah berhasil mengambil burung ini.
Keduanya langsung tancap gas ke rumah si pembeli burung yang kemudian dijadikan tersang penadah, Wanes Saputra alias Putra di Jl Mayor Syafri Arhman di Paritpekir Sungailiat.
Kapolres Bangka AKBP Johannes Bangun diwakili Kapolsek Pemali Ipda Harry Frizko kepada Bangka Pos Group, Rabu (1/11/2017) mengatakan, kejadian itu tak langsung dilaporkan korban.
Korban baru melapor ke Polsek Pemali, setelah satu pekan kemudian.
Kapolsek Pemali Ipda Harry Frizko langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.
Baca: Ini Ciri-ciri Burung Jenis Baru yang Diusulkan Pakai Nama Iriana, Istri Jokowi
"Dan hasilnya, pada Hari Senin, Tanggal 30 Oktober 2017 sekira pukul 21.00 WIB Unit Reskrim Polsek Pemali berhasil menangkap pelaku pencurian dan sekaligus pelaku pertolongan jahat (penadah)' di kasus ini," kata Kapolsek.
Kasus tersebut dituangkan dalam laporan polisi (LP) Nomor:LP/B- 253/X/ 2017/Babel/Res Bangka/Sek Pemali, Tanggal 30 Oktober 2017.
"Identitas pelaku pencurian, Tersangka Galang Rambu Anarki (19), Warga Jl Batin Tikal Nomor 24 Desa Airuai Kecamatan Pemali.
Sedangkan identitas pelaku pertolongan jahat (penadah),Tersangka Wanes Saputra alias Putra (26), seorang honorer, Warga Jl Syafri Rahman Parit Pekir Sungailiat," katanya.
Kapolsek mengaku sudah meminta keterangan pada tersangka, maupun korban. Keterangan mereka dituangkan dalam berita acara penyidikan.
Begitu pula barang bukti sudah diamankan, masing-masing berupa
satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah kombinasi putih Nopol BN 2371 milik Galang Rambu Anarki, dan dua ekor burung curian berikut sangkarnya, milik korban.
"Berdasarkan pengakuan Tersangka Galang, bahwa burung hasil curian itu dijual kepada Wanes senilai Rp 300 Ribu. Uang tadi mereka bagi dua dengan MM, yang saat ini masih diselidiki keberadaannya, dan kita nyatakan DPO atau buron," kata Kapolsek menyataka telah menjerat dua pelaku masing-masing menggunakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP.