Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai 1 Januari 2018 UMP Jawa Barat Rp 1.544.360

Saat ini besaran UMP Jawa Barat adalah Rp 1.544.360,67 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2018.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mulai 1 Januari 2018 UMP Jawa Barat Rp 1.544.360
Tribun Jabar
Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (21/11/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemerintah provinsi se-Indonesia mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Rabu (1/11/2017) ini.

UMP untuk provinsi Jawa Barat diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung.

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, telah menandatangani penetapan perubahan UMP.

Baca: Hamdani Terancam Hukuman Mati Jika Terbukti Merencanakan Pembunuhan Sang Istri

Saat ini besaran UMP Jawa Barat adalah Rp 1.544.360,67 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2018.

"UMP jaring pengaman saja, sebagai basis saja, upah pekerja bisa di atas itu," ujar Ferry Sofwan.

Berita Rekomendasi

Angka tersebut merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan di kabupaten/kota kepada bupati/wali kota.

Kemudian bupati/wali kota melanjutkan rekomendasi ke tingkat provinsi.

Baca: Pelaku Penikaman yang Tewaskan Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri

Dibanding tahun sebelumnya terjadi kenaikan sebesar 8,71 persen.

Sebelumnya, UMP 2017 adalah sebesar Rp 1.420.624,29.

Ferry Sofwan mengatakan dasar penetapan upah ini adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Ada Undang-undang No 13 tahun 2003 tth Kebutuhan Hidup Layak. Menurut PP No 78 dikatakan bahwa KHL diperhatikan dari penetapan upah yang dilakukan evaluasi 5 tahun sekali. Penetapan upah berdasarkan formulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi bukan hanya Indonesia, tapi juga di negara lain semisal Brazil, " ujarnya.

Selain penetapan UMP, Ferry Sofwan juga mengatakan, penetapan UMK Kabupaten/Kota akan dilakukan pada Selasa 21 November 2017.

Meski tidak wajib, gubernur dapat menetapkan UMK kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas