Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasarudin Tusuk Istri Ketiganya Gara-Gara Hal yang Sepele Ini

Pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara,dan bukan merupakan kasus KDRT

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Nasarudin Tusuk Istri Ketiganya Gara-Gara Hal yang Sepele Ini
Tribunsumsel.com/ari wibowo
Nasarudin(tengah)saat digiring petugas Polsek Penukal Abab. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ariwibowo

TRIBUNNEWS.COM, PALI - Nasarudin (65) warga Desa Babat, Kecamatan Penukal tega menusuk istrinya sendri bernama Kenangan (53).

Atas kejadian itu, Kenangan yang merupakan istri ketiga pelaku mengalami dua luka tusukan di bagian tangan sebelah kanan dan Nasarudin menyerahkan diri ke Petugas Polsek Penukal Abab.

Dari pengakuan Nasarudin bahwa kejadian berdarah yang nyaris merenggut nyawa istri ketiganya itu berawal dari dirinya pulang kerja dari kebunnya.

Namun, baru saja sampai di rumah, sang istri mendesak pelaku untuk segera membuat acara pernikahan anaknya yang sudah lama melangsungkan lamaran.

"Saat itu aku khilaf, ketika istri aku mendesak agar segera menikah anaknya, aku tersinggung karena saat menyampaikannya itu, aku masih capek pulang kerja dan juga istri aku tidak tahu akan keadaan ekonomi keluarga saat ini. Karena kesal, membuat aku gelap mata dan melihat pisau dapur lalu aku tusukan ke arah istri yang masih mengomel," kata Nasardin, Rabu (1/11/2017).

Diceritakan Nasarudin, setelah melihat darah keluar dari luka istri, dia sadar dan langsung minta diantar tetangga untuk mengantar ke Mapolsek Penukal Abab.

"Aku menyesal dan aku minta maaf kepada istri aku, karena aku khilaf," katanya.

BERITA TERKAIT

Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Denni NS bahwa saat ini pelaku diamankan.

Pelaku mengakui bahwa kejadian berdarah tersebut terjadi pada Minggu (22/10) lalu.

"Kasus ini kita tangani, dan pelakunya diamankan. Kita kenakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara,dan bukan merupakan kasus KDRT, sebab antara korban dan pelaku tidak memiliki surat nikah, meski pun dari pengakuan pelaku, korban merupakan istri ketiganya. Untuk motifnya,murni emosi spontan apalagi anaknya mau nikah karena keuangan keluarga pelaku belum mampu menikahi anaknya," jelas AKP Denni.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas