Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi Tembak Mati Tukang Jahit, Pemicunya Masalah Ini

Basuki merupakan tersangka pembunuhan korbannya atas nama Tarmizi (40), warga Jalan Sukawinatan Lorong Masjid Mahajirin Kelurahan Suka Jaya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Polisi Tembak Mati Tukang Jahit, Pemicunya Masalah Ini
SRIPOKU,COM/ANDI WIJAYA
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara dan Kanit Pidum, Iptu Azwan, ketika mengelar tersangka pembunuh Basuki, Selasa (31/10). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Basuki Rahmad (45), yang masih berstatus anggota Polri bertugas di Pam Obvit Polda Sumsel berpangkat Aiptu ini ditangkap petugas saat berada di rumah temannya, di kawasan Sukarami, Palembang, Senin (30/10/2017) malam.

Basuki merupakan tersangka pembunuhan korbannya atas nama Tarmizi (40), warga Jalan Sukawinatan Lorong Masjid Mahajirin Kelurahan Suka Jaya Kecamatan Sukarami, Palembang.

Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara dan Kanit Pidum Iptu Azwan.

Dengan tangan ke atas, Basuki pun meminta ampun.

"Saya mengaku salah pak, saya lakukan itu lantaran saya kesal dengan korban. Saya siap dibawa pak," ujar Basuki dengan kepala tertunduk ketika dibawa ke Polresta Palembang.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 pucuk senjata api FN, 1 selongsong peluru dipakai saat melakukan aksinya, 28 peluru aktif, 1 unit mobil Xenia warna hitam Nopol. BG 1673 MF.

Baca: Sedikitnya delapan tewas dalam penembakan di Manhattan, New York

Berita Rekomendasi

"Ya benar pelaku diamankan tanpa ada perlawanan, saat pelaku berhasil diendus dan berada di rumah temannya di kawasan Sukarami Palembang," ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara, Selasa (31/10).

Hingga kini kasus tersangka B, sedang didalami, untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam, terkait jika ada aksi kejahatan lain yang dilakukan pelaku.

"Atas ulahnya pelaku akan dikenakan pasal 340 KHUP jo 338 KHUP, ancaman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun penjara," tegas Kapolresta Palembang.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas