UMK Surabaya Tahun 2018 Naik Rp 287.100 Jadi Rp 3.583.312
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya pada tahun 2018 sebesar Rp 3,5 jutaan.
Editor: Dewi Agustina
UMP ini adalah UMK paling kecil yang ada di daerah Jatim.
"Berapa UMK yang berlaku 2018 diserahkan kabupaten dan kota. Jika keberatan mengajukan ke gubernur. Sebab iklim usaha dan situasi ekonomi yang lesu harus dipahami," kata Setiajit.
Berikut besaran UMK yang naik 8,7 persen berdasarkan PP:
1.Upah Minimum Kota Surabaya tahun 2017 naik sebesar Rp 3.296.212 naik Rp 287.100 menjadi Rp 3.583.312
2. Upah Minimum Kabupaten Gresik, sebesar Rp 3.293.505 naik sebesar Rp 286.864 menjadi Rp 3.580.369
Baca: Pelaku Penikaman yang Tewaskan Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri
3. Upah Minimum Kabupaten Sidoarjo, sebesar Rp 3.290.800 naik sebesar Rp 286.628 menjadi Rp 3.577.428
4. Upah Minimum Kabupaten Pasuruan, sebesar Rp 3.288.093 naik sebesar Rp 286.392 menjadi Rp 3.574.486
5. Upah Minimum Kabupaten Mojokerto, sebesar Rp.3.279.975 naik sebesar Rp 285.685 menjadi Rp 3.565.660. (Faiq)