Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMK Surabaya Tahun 2018 Naik Rp 287.100 Jadi Rp 3.583.312

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya pada tahun 2018 sebesar Rp 3,5 jutaan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in UMK Surabaya Tahun 2018 Naik Rp 287.100 Jadi Rp 3.583.312
Surya/Sugiyono
Serikat pekerja di Gresik unjuk rasa di Kantor Pemkab Gresik menuntut kenaikan UKM, Selasa (31/10/2017). SURYA/SUGIYONO 

UMP ini adalah UMK paling kecil yang ada di daerah Jatim.

"Berapa UMK yang berlaku 2018 diserahkan kabupaten dan kota. Jika keberatan mengajukan ke gubernur. Sebab iklim usaha dan situasi ekonomi yang lesu harus dipahami," kata Setiajit.

Berikut besaran UMK yang naik 8,7 persen berdasarkan PP:

1.Upah Minimum Kota Surabaya tahun 2017 naik sebesar Rp 3.296.212 naik Rp 287.100 menjadi Rp 3.583.312

2. Upah Minimum Kabupaten Gresik, sebesar Rp 3.293.505 naik sebesar Rp 286.864 menjadi Rp 3.580.369

Baca: Pelaku Penikaman yang Tewaskan Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri

3. Upah Minimum Kabupaten Sidoarjo, sebesar Rp 3.290.800 naik sebesar Rp 286.628 menjadi Rp 3.577.428

Berita Rekomendasi

4. Upah Minimum Kabupaten Pasuruan, sebesar Rp 3.288.093 naik sebesar Rp 286.392 menjadi Rp 3.574.486

5. Upah Minimum Kabupaten Mojokerto, sebesar Rp.3.279.975 naik sebesar Rp 285.685 menjadi Rp 3.565.660. (Faiq)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas