Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengedar Narkoba Disergap di Kamar Kos, Ini Barang Bukti yang Ditemukan

Penggeledahan dilakukan usai petugas mendapat kabar pelaku kerap mengedarkan dan menjual sabu di kosnya

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengedar Narkoba Disergap di Kamar Kos, Ini Barang Bukti yang Ditemukan
Surya/Fatkul Alamy
Kapolsek Wonocolo, Budi Nurtjahjo (kedua dari kiri) menunjukan barang bukti sabu yang diamankan dari penggeledahan di rumah kos pengedar narkoba, Wahyu Subagyo. 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya meringkus Wahyu Subagyo (40).

Pria yang tinggal kos kos di Graha Deanofa Jl Kertomenanggal 9/18 Surabaya diciduk petugas lantaran menjadi pengeddar naroba jenis sabu.

Polisi menemukan barang bukti sabu di kamar kosnya yang digeledah.

Penggeledahan dilakukan usai petugas mendapat kabar pelaku kerap mengedarkan dan menjual sabu di kosnya.

"Kami dapat laporan dari masyarakat jika pelaku ini kerap melakukan trakasksi narkoba jenis sabu di tempat kosnya," sebut Kompol Budi Nurtjahjo, Kapolsek Wonocolo Surabaya, Kamis (2/11/2017).

Baca: Identitas Lima Tersangka Pemilik Sabu-sabu di Komplek J Metropolis

Berita Rekomendasi

Dar penggeledahan tersbeut, selanjutnya petugas menggelandang Wahyu ke Mapolsek Wonocolo guna penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku Wahyu, petugas meyita barang bukti berupa tiga plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat 3,54 gram, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp 200 ribu.

"Kini pelaku dilakukan proses penyidikan dan ditahan," terang Budi.

Wahyu mengaku, dirinya menjadi pengedar baru satu tahun terakhir ini. Dirinya awalnya diajak teman menggunakan sabu.

"Setelah memakai, saya ditawari mengedarkan sabu. Saya edarkan ke teman-teman di Surabaya," aku Wahyu.

Perbuatan pelaku Wahyu menyalahi Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 (1), pasal 114 (1) UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas