Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perencana Tarung Gladiator yang Tewaskan Siswa SMA di Bogor Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa kasus tarung gladiator yang menewaskan siswa SMA Budi Mulia Bogor, HK (19) dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Perencana Tarung Gladiator yang Tewaskan Siswa SMA di Bogor Divonis 2 Tahun Penjara
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Sidang kasus gladiatir di Pengandilan Negeri Bogor, Kamis (2/11/2017) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Terdakwa kasus tarung gladiator yang menewaskan siswa SMA Budi Mulia Bogor, HK (19) dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun.

Selain itu, HK pun dijatuhi vonis mengikuti pelatihan kerja tiga bulan Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Bina Daksa Cibinong selama tiga bulan.

Baca: 3 Warga Tiongkok Diamankan Bawa Benih Padi, Diduga Benihnya Mengandung Bakteri Berbahaya

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Kamis (2/11/2017), HK dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus tarun gladiator itu.

HK diketahui telah merencanakan atau menjadi promotor dalam aksi tarung gladiator antara sekolah SMA Budi Mulia Kota Bogor dengan SMA Mardi Yuana.

Baca: Seorang Pengamen Dengan Celana Melorot Tiba-tiba Terkam Gadis SMP dan Remas Organ Intim

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum HK tampak tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan dua terdakwa lainnya, AB dan MS belum diketahui vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Sebelumnya diberitakan, tiga terdakwa kasus tarung 'gladiator' yang menewaskan siswa SMA Budi Mulia akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, siang ini, Kamis (2/11/2017).

Baca: Rangkaian Prosesi Siraman Hingga Midodareni, Jokowi Akan Gendong Kahiyang Ayu

Hal tersebut pun dibenarkan tim kuasa hukum Hilarius, Dudung Amadung saat dikonfrimasi TribunnewsBogor.com.

Dudung menuturkan, dalam sidang putusan nanti, dirinya beserta pihak keluarga Hilarius berharap hakim dapat memberikan putusan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Baca: Wanita Ini Lakukan Job Terlarang Saat Suami Kerja, Kepergok Lagi Layani Pria Bersama Temannya

"Untuk pembelajaran juga, agar ke depannya tidak ada lagi kejadian seperti yang dialami Hilarius," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com melalaui sambungan telepon seluler.

Berita ini sudah dimuat di Tribunnewsbogor.com dengan judul: Promotor Tarung Gladiator Bogor Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pasrah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas