Seorang Camat di Cianjur Jadi Tersangka Korupsi APBD Rp 6 Miliar
gus Hariono mengatakan, pihaknya mengundang Dadan pada Kamis (2/11/2017) hari ini untuk pemeriksaan yang kedua kali.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Kejaksaan Negeri Cianjur menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap Camat Cilaku Dadan Ahmad Muharam (43). Surat bernomor 2071 tersebut ditandatangani Kepala Kejari Cianjur Heru Widarmoko.
Kasi Intel Kejari Cianjur, Agus Hariono mengatakan, pihaknya mengundang Dadan pada Kamis (2/11/2017) hari ini untuk pemeriksaan yang kedua kali.
Dadan ditetapkan jadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan bantuan sosial melalui bidang keagamaan, pendidikan dan olahraga yang bersumber dari APBD Cianjur tahun 2011 sebesar Rp 6.142.075.000. Dadan saatitu menjabat sebagai Kabag Dispora Kabupaten Cianjur.
Sebelum menetapkan Camat Cilaku sebagai tersangka pihak Kejaksaan Negeri Cianjur telah memperoleh bukti awal yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka dalam kasus bantuan sosial.
Kasi Intel mengatakan bahwa Dadan sudah menjalani pemeriksaan satu kali. "Hari ini undangan yang kedua," kata Agus ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/11/2017). (Ferri Amiril Mukminin)