Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Polisi Belum Hadirkan Yansen Binti Saat Rekonstruksi Pembakaran Sekolah

Ketujuh pelaku sudah memerankan perannya dalam melakukan pembakaran sekolah tersebut dengan lokasi gedung KONI Kalteng tempat kerja Yansen

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Alasan Polisi Belum Hadirkan Yansen Binti Saat Rekonstruksi Pembakaran Sekolah
youtube
Pelaku pembakaran sekolah dasar di Palangkaraya. Mereka ditahan di Polda Kalimantan Tengah, sejak 24 Juli 2017. 

Laporan Wartawan Tribun Kalteng Fathurahman

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Penyidik Kepolisian Mabes Polri dan Polda Kalimantan Tengah belum menghadirkan, Yansen A Binti sebagai aktor yang diduga perencana dan menyuruh pembakaran sekolah di Palangkaraya tersebut.

Rekonstruksi kasus pembakaran tujuh sekolah dasar merembet jadi membakar satu SMK swasta di Palangkaraya yang dilakukan oleh tim Mabes Polri sudah selesai dilakukan namun hanya diperankan oleh peran pengganti untuk Yansen Binti.

Mabes Polri menghadirkan, tujuh orang tersangka diluar Yansen A Binti.

Ketujuh pelaku sudah memerankan perannya dalam melakukan pembakaran sekolah tersebut dengan lokasi gedung KONI Kalteng tempat kerja Yansen.

Baca: Rekonstruksi Pembakaran Sekolah Dilakukan di Tempat Kejadian

Selain itu juga, pelaksanaan rekonstruksi dilakukan di garasi aula gedung kerucut tempat pertemuan Polda Kalteng serta tujuh sekolah dasar yang dijadikan sebagai tempat kejadian perkara pembakaran sekolah.

Berita Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyono, Jumat (3/11/2017) mengatakan, pihaknya belum menghadirkan Yansen, karena dalam rekonstruksi tersebut belum mengaitkan ke Yansen.

"Ada tujuh tersangka yang dihadirkan untuk memperagakan tindakan mereka dalam membakar sekolah. Untuk Tersangka Yansen memang belum dihadirkan, karena belum ada kaitannya dalam rekonstruksi saat ini, "ujarnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas