Bocah Perempuan Berusia 7 Tahun Jadi Korban Pencabulan Saudaranya Hingga Alami Pendarahan
“Jadi saat sedang makan malam bersama kedua orangtuanya, korban pamitan ingin buang air di sungai."
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Seorangbocah perempuan berinisial ZT berusia 7 tahun jadi korban pencabulan.
Pelakunya kakak sepupu korban berinisial LT.
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Sirimau, Ambon.
Aksi pencabulan itu menyebabkan korban mengalami pendarahan.
Baca: Masalah SIM Hingga STNK Jadi Alasan Untung Nekat Terobos Barikade Polisi
Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, dan sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon AKP Teddy mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya pada Rabu (1/11/2017) malam.
Saat itu bocah malang tersebut berpamitan dari orangtuanya untuk buang air di sungai yang tak jauh dari rumahnya.
Baca: Penghina Jokowi dan Ayu Ting Ting Ditangkap Karena Sebar Nomor Handphone dan Ajak Kencan
“Jadi saat sedang makan malam bersama kedua orangtuanya, korban pamitan ingin buang air di sungai. Namun, setelah pergi, korban tidak juga kembali hingga kedua orangtuanya menjadi khawatir,” kata Teddy kepada wartawan, Jumat (3/11/2017).
Menurut Teddy, karena khawatir terhadap keberadaan putrinya itu, orangtua korban lalu keluar mencari anaknya.
Saat itu mereka sempat melihat pelaku sedang buru-buru pergi dari lokasi tersebut.
Baca: Dugaan Korupsi Reklamasi Teluk Jakarta Terkait Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak
“Orangtua korban terus memanggil anaknya itu dan saat itu mereka menemukannya di sebuah rumah yang tak jauh dari kali dalam kondisi berdarah,” ujar dia.
Setelah itu orangtua korban membawa pulang putrinya dan meminta untuk menceritakan bagaimana pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh itu.
Setelah mendengar penjelasan putrinya, keesokan harinya orangtua korban langsung melaporkan pelaku ke polisi.
Baca: Polisi Temukan Ada Korupsi Dalam Reklamasi Teluk Jakarta
“Kami sudah amankan yang bersangkutan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan,” ucap Teddy.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty
Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Pamit Buang Air di Sungai, Seorang Bocah Dicabuli Kakak Sepupunya