Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gembong Narkoba Suripto Divonis Mati

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis mati terdakwa, Suripto pemilik sabu sabu seberat 5 kilogram dan pil ekstasi 1.599 butir

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gembong Narkoba Suripto Divonis Mati
Tribun Pekanbaru/Ilham Yaiz
Suripto setelah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru 

Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis mati terdakwa, Suripto pemilik sabu sabu seberat 5 kilogram dan pil ekstasi 1.599 butir.

Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua, Sorta Ria Neva, Kamis (2/11/2017).

Baca: Surga Dunia di Lantai 7 Alexis yang Disebut Ahok Tinggal Kenangan

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan kedua jenis narkotika tersebut.

"Mengadili terdakwa dengan hukuman mati," ujarnya membacakan vonis didampingi hakim anggota, Toni Irvan, dan Abdul Aziz.

Ia merupakan jaringan narkotika internasional.

BERITA REKOMENDASI

Barang haram itu diperoleh dari Malaysia dan diseberangkan ke Indonesia melalui Riau.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas