Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Gembong Narkoba Suripto Divonis Mati

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis mati terdakwa, Suripto pemilik sabu sabu seberat 5 kilogram dan pil ekstasi 1.599 butir

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gembong Narkoba Suripto Divonis Mati
Tribun Pekanbaru/Ilham Yaiz
Suripto setelah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru 

Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis mati terdakwa, Suripto pemilik sabu sabu seberat 5 kilogram dan pil ekstasi 1.599 butir.

Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua, Sorta Ria Neva, Kamis (2/11/2017).

Baca: Surga Dunia di Lantai 7 Alexis yang Disebut Ahok Tinggal Kenangan

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan kedua jenis narkotika tersebut.

"Mengadili terdakwa dengan hukuman mati," ujarnya membacakan vonis didampingi hakim anggota, Toni Irvan, dan Abdul Aziz.

Ia merupakan jaringan narkotika internasional.

Rekomendasi Untuk Anda

Barang haram itu diperoleh dari Malaysia dan diseberangkan ke Indonesia melalui Riau.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas