Gembong Narkoba Suripto Divonis Mati
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis mati terdakwa, Suripto pemilik sabu sabu seberat 5 kilogram dan pil ekstasi 1.599 butir
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis mati terdakwa, Suripto pemilik sabu sabu seberat 5 kilogram dan pil ekstasi 1.599 butir.
Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua, Sorta Ria Neva, Kamis (2/11/2017).
Baca: Surga Dunia di Lantai 7 Alexis yang Disebut Ahok Tinggal Kenangan
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan kedua jenis narkotika tersebut.
"Mengadili terdakwa dengan hukuman mati," ujarnya membacakan vonis didampingi hakim anggota, Toni Irvan, dan Abdul Aziz.
Ia merupakan jaringan narkotika internasional.
BERITA REKOMENDASI
Barang haram itu diperoleh dari Malaysia dan diseberangkan ke Indonesia melalui Riau.(*)