Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pemkot Tegal Capai Rp 50 Juta
Total jumlah tunggakan pajak kendaraan plat merah sebesar Rp 75 juta yang baru dibayar sekitar Rp 25 juta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Kantor Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UP3AD/Samsat) Kota Tegal mencatat tunggakan pajak kendaraan plat merah milik Pemkot Tegal mencapai Rp 50 juta.
Kepala UP3D Kota Tegal, Supriyono, menyatakan pembayaran pajak kendaraan plat merah hingga saat ini masih tersendat.
"Baru sekitar 20 persen yang terbayarkan dari total jumlah pajak," kata Supriyono, Jumat (3/11/2017).
Total jumlah tunggakan pajak kendaraan plat merah sebesar Rp 75 juta. Yang terbayarkan baru sekitar Rp 25 juta.
Baca: Lalai Bayar Tunggakan Tagihan, Plaza Indonesia Gugat Cinemaxx
Ia tidak paham alasan pasti penyebab tunggakan pajak kendaraan milik negara itu namun, ia menjelaskan, satu di antara penyebabnya lantaran tidak tercatatatnya kendaraan itu dengan baik.
"Kendaraan- kendaraan dinas tersebut tidak terinventarisir dengan baik," terang Supriyono.
Pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke Plt Wali Kota Tegal, Nursholeh.
Selain itu, kata dia, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal juga sudah mulai menginventarisir kendaraan.
"Semua sudah kami laporkan ke Pak Nursholeh," katanya.