Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pemkot Tegal Capai Rp 50 Juta

Total jumlah tunggakan pajak kendaraan plat merah sebesar Rp 75 juta yang baru dibayar sekitar Rp 25 juta

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pemkot Tegal Capai Rp 50 Juta
net
ILustrasi pajak 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Kantor Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UP3AD/Samsat) Kota Tegal mencatat tunggakan pajak kendaraan plat merah milik Pemkot Tegal mencapai Rp 50 juta.

Kepala UP3D Kota Tegal, Supriyono, menyatakan pembayaran pajak kendaraan plat merah hingga saat ini masih tersendat.

"Baru sekitar 20 persen yang terbayarkan dari total jumlah pajak," kata Supriyono, Jumat (3/11/2017).

Total jumlah tunggakan pajak kendaraan plat merah sebesar Rp 75 juta. Yang terbayarkan baru sekitar Rp 25 juta.

Baca: Lalai Bayar Tunggakan Tagihan, Plaza Indonesia Gugat Cinemaxx

Ia tidak paham alasan pasti penyebab tunggakan pajak kendaraan milik negara itu namun, ia menjelaskan, satu di antara penyebabnya lantaran tidak tercatatatnya kendaraan itu dengan baik.

BERITA TERKAIT

"Kendaraan- kendaraan dinas tersebut tidak terinventarisir dengan baik," terang Supriyono.

Pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke Plt Wali Kota Tegal, Nursholeh.

Selain itu, kata dia, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal juga sudah mulai menginventarisir kendaraan.

"Semua sudah kami laporkan ke Pak Nursholeh," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas