Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Utomo Jebol Dinding Toko di Blora Menggunakan Palu, Ini yang Diincar

Utomo Sigit Kohari (30), warga Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Blora, diamankan tim gabungan Satuan Reskrim Polres Blora, Kamis (2/11/2017).

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Utomo Sigit Kohari (30), warga Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Blora, diamankan tim gabungan Satuan Reskrim Polres Blora, Kamis (2/11/2017).

Dia diduga terlibat dalam kasus pencurian di Toko Happy Cell, akhir Oktober lalu.

"Pelaku berikut barang bukti berupa beberapa barang curian berhasil diamankan tim Buser Polres Blora, Kamis sore. Tak ada perlawanan saat pelaku diamankan," ungkap Kapolres Blora, AKBP Saptono, JUmat (3/11/2017).

Saptono mengatakan, penangkapan Utomo berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.

Kepada penyidik, Utomo mengaku beraksi seorang diri. "Pelaku beraksi dini hari saat pemilik toko tidur tidur pula di rumahnya," imbuhnya.

Utomo menggasak isi toko milik Reza Perwita Wardani di Dukuh Badong Kidul, Kelurahan Kelopoduwur, Kecamatan Banjarejo, Blora. Dia masuk ke toko lewat cara merusak pintu belakang.

"Dia menjebol tembok menggunakan palu, kemudian merusak kunci gembok menggunakan obeng dan tang besi," jelas Saptono.

Rekomendasi Untuk Anda

Dari dalam toko, Utomo menggondol satu unit laptop, satu unit TV flat 24 inchi, satu unit speaker aktif, satu buah telepon seluler, satu unit mini PC, dan sejumlah kartu perdana dan rokok berbagai mereka yang dipajang di etalase.

Kasus pencurian ini baru diketahui keesokan hari, saat saksi yang merupakan tetangga Reza melihat pintu belakang toko dan pintu garasi dalam kodnisi terbuka. Dia pun menyampaikan kecurigaannya pada Reza.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil Rp 16 juta rupiah," ujar Saptono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Utomo diamankan di Mapolres Blora. Utomo dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (tribun jateng/humas polres blora)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas