Tukang Ojek Curi Uang Sebesar Rp 116 Juta, Begini Modusnya
Saat itu pelaku bebas masuk kedalam kamar karena korban dan suaminya tidur di ruangan tengah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Romualdus
TRIBUNNEWS.COM, ENDE - Cornelis Herman Gutha (CHG), warga Kelurahan Rewarangga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, ditangkap polisi karena diketahui mencuri uang milik Nurbaiti, warga Jalan W.J Johanes, Kota Ende.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif yang didampingi KBO Reskrim, Boby dan Kanit Pidum Reskrim Polres Ende, Anselmus Leza mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Jumat (3/11/2017) di Ende.
Iptu Sujud mengatakan berdasarkan olah TKP dan pengakuan pelaku kasus pencurian uang milik Nurbaiti sebesar Rp 116 Juta berawal ketika pelaku melihat jendela rumah korban dalam kondisi terbuka.
Melihat hal tersebut pelaku lalu memasuki rumah melalui jendela yang terbuka tersebut.
Saat dalam rumah jelas Iptu Sujud Alif pelaku langsung masuk ke kamar tidur korban.
Baca: Apes! Ingin Mencuri, Tubuh Pria Ini Terjebak Kipas Ekstrator di Restoran Ayam Goreng
Saat itu pelaku bebas masuk kedalam kamar karena korban dan suaminya tidur di ruangan tengah.
Ketika berada didalam kamar pelaku langsung membuka lemari dan mengambil bungkusan yang berisi uang sebesar Rp Rp 110 Juta.
Usai mengambil bungkusan didalam lemari, pelaku juga mengambil uang yang ada didalam saku celana panjang suami korban sebesar Rp 6 Juta.
Sehingga total uang yang diambil pelaku sebesar Rp 116 Juta.
"Selain uang pelaku juga mengambil HP milik korban yang pada saat itu sedang dicash," ujar Iptu Sujud Alif.
Iptu Sujud Alif mengatakan usai mengambil uang dan HP pelaku lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor karena memang pelaku tiap hari berprofesi sebagai tukang ojek.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.