Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi Pembunuh Tukang Jahit Segera Dipecat

Pelaku yang kini sudah ditahan, untuk selanjutnya tidak hanya sidang kode etik yang akan berlaku.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Oknum Polisi Pembunuh Tukang Jahit Segera Dipecat
Kompas.com
Ilustrasi penjara 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Aiptu BS, oknum polisi yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap korban Tarmizi yang kini telah mendekam di sel Polresta Palembang, secepatnya akan segera dilakukan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat).

Kepastian PDTH terhadap Aiptu BS yang merupakan pelaku tunggal penembakan terhadap Tarmizi di kawasan Jalan Angkatan 66 Palembang beberapa waktu lalu, disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara.

Baca: Hotel Alexis Ditutup, Inilah 5 Fasilitas Mewah yang Disebut-sebut Sebagai Surga Dunia

"Sanksi berat diberhentikan akan dilakukan. Mana ada oknum polisi melakukan pembunuhan dan sudah menghianati organisasi. Masalah sidang kode etik akan secepatnya dilaksanakan. Tanpa tertangkap pun akan dilakukan PTDH," ujar Kapolda, Sabtu (4/11).

Ditegaskan pria bintang dua ini, pelaku yang kini sudah ditahan, untuk selanjutnya tidak hanya sidang kode etik yang akan berlaku.

Akan tetapi proses hukum pidana umum akan dilaksanakan.

Meski proses hukum pidana umum masih terus berjalan dan belum ada putusan pengadilan, tetapi kode etik bisa terus berjalan karena Aiptu BS sudah melarikan diri selama 30 hari.

Berita Rekomendasi

Kode etik bisa dilaksanakan karena, selama 30 hari Aiptu BS tidak melaksanakan tugasnya sebagai anggota kepolisian.

Nantinya, Aiptu BS akan dilakukan PTDH di hadapan anggota Polda Sumsel dengan upacara pemecatan yang langsung di pimpin Kapolda Sumsel.

"Saya bukan senang melakukan pemecatan terhadap anggota saya, tetapi ingat ini pembunuhan. Bayangkan, ini pembunuhan. Sekarang dia sudah dimasukan penjara," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Aiptu BS yang merupakan anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Direktorat Pam Obvit) Polda Sumsel menembak korban Tarmizi di Lorong Nangka, Jalan Angkatan 66, Palembang tepatnya di depan ruko Bandung Jaya Konveksi.

Penembakan terjadi karena terlibat persoalan gadai motor.

Pelaku menggadaikan motor dengan korban, tapi korban menggadaikan motor kembali ke orang lain.

Diduga tidak terima dengan kelakuan korban, pelaku dikabarkan sempat disambangi tiga orang, dua lelaki dan satu perempuan, di tempatnya bekerja di Jalan Angkatan 66, Minggu (17/9) pukul 23.00.

Di TKP itulah, korban diancam dengan menggunakan senjata api, hingga akhirnya tertembak di bagian kening.

Hal tersebut senada dengan laporan kerabat korban yang diterima oleh SPKT Polresta Palembang, per 18 September 2017 yang tercatat dalam nomor LPB/2368/IX/2017/SPKT.

Pelapor yakni Rendi Ruhyana (44), kerabat korban Tarmizi.

Rendi melaporkan BS seorang oknum polisi.(*)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas