Empat WN Kamboja Pencuri Ikan Diserahkan ke Imigrasi untuk Dideportasi
Keempatnya ditangkap oleh petugas KRI Karel Satsuit Tubun-365 saat mencuri ikan di Zona Ekonomi Indonesia
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Empat warga negara (WN) Kamboja pencuri ikan di perairan Indonesia akhirnya diserahkan ke Imigrasi Belawan.
Sebelumnya, keempat WN Kamboja itu ditahan TNI Angkatan Laut di Lantamal I Belawan sejak 16 Oktober lalu.
Menurut Kepala Dinas Penerangan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan, Mayor (Mar) Jayusman SH, keempat WN Kamboja itu diserahkan oleh Kaurbin Gakkum Diskum Lantamal I Belawan, Kapten Laut (KH) Zaenal Arifin didampingi Kaur Ops Sops Lantamal I, Kapten Laut (P) Eko Adi Santoso. Keempatnya diterima langsung oleh Kasi Wasdakim Imigrasi Belawan, Ridha Saputra.
"Keempatnya kami serahkan ke imigrasi agar segera dideportasi ke negaranya. Keempatnya sudah selesai kami periksa karena mencuri ikan," ungkap Jayusman, Senin (6/11/2017) malam pada Tribun.
Baca: Menteri Susi Akan Terus Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan
Ia mengatakan, keempatnya ditangkap oleh petugas KRI Karel Satsuit Tubun-365 saat mencuri ikan di Zona Ekonomi Indonesia.
Kapal dan barang bukti lainnya sudah diamankan oleh pihak Lantamal I Belawan.
"Kami sebagai penjaga laut tidak akan mentolerir siapa saja yang coba-coba mencuri ikan di wilayah Indonesia. Semua yang melanggar akan kami tindak tegas," kata Jayusman. (Ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.