Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kapal di PT Nanindah Mutiara Shipyar Hendak Dibawa Kabur, Komisi I DPRD Kota Batam pun Bertindak

Komisi I DPRD Kota Batam melakukan sidak terkait kapal yang dititipkan di PT Nanindah Mutiara Shipyard Tanjunguncang.

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kapal di PT Nanindah Mutiara Shipyar Hendak Dibawa Kabur, Komisi I DPRD Kota Batam pun Bertindak
galangan kapal PT Pelindo Marine,Tanjunguncang, 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Komisi I DPRD Kota Batam melakukan sidak terkait kapal yang dititipkan di PT Nanindah Mutiara Shipyard Tanjunguncang.

Sidak tersebut dilakukan setelah adanya informasi kalau kapal yang masih dalam proses persidangan hendak dibawa kabur oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Indra A Raharja, pengacara dari Frans sebagai pihak pembeli kapal mengatakan, kapal tersebut hendak dibawa kabur oleh orang.

Baca: Mobil Ambulans di RSUP Adam Malik Milik Tauke, Setiap Bulan Setor Rp 1,75 Juta kepada RS

"Saya sudah tanya, katanya yang nyuruh pihak syahbadar. Tetapi ketika saya tanyakan siapa orang syahbandarnya dia tidak mau menjawab siapa orangnya," tegasnya.

Beruntung dia mengetahui malam itu dan penarikan kapal bisa ‎dihentikan.

Berita Rekomendasi

Ia berharap, pihak-pihak terkait jangan berbuat curang, karena kasus ini masih dalam banding di pengadilan.

Baca: Gali Tanah untuk Fondasi Museum Warga Malah Temukan Fosil Kepala Banteng Purba

Apakah ‎anggota komisi I DPRD Kota Batam datang ke Tanjunguncang untuk melakukan sidak, Indra membenarkan hal tersebut, namun dia masih di luar kota. ‎

"Ia benar, tetapi saya masih di luar kota," tegasnya.

Sementara itu, pihak Syahbandar saat dikonfirmasi sejauh ini belum memberikan keterangan keterangan terkait permasalahan ini. (koe)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas