Mang Jangol Kabur Melalui Jendela, Polisi Dalami Tindak Pidana Pencucian Uang
Dan dalam penggerebekan memang didapati sabu dan senpi yang disaksikan oleh Kepala Lingkungan dan saksi lainnya
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo menyatakan, I Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol kabur seusai penyisiran di rumahnya oleh anggota Polresta Denpasar.
Dari dalam kamar itu, Mang Jangol mengunci pintu kamarnya.
Anggota kemudian mendobrak dan tidak mendapati politisi asal Denpasar selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali itu berada di kamarnya.
Dalam hal ini juga, polisi mendapati buku catatan penjual-belian sabu-sabu.
Meski, polisi tidak bisa memastikan berapa besar perputaran penjualan sabu di rumah tersebut.
Hanya saja, polisi akan mendalami tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Mang Jangol selaku DPO Tersangka kepemilikan atau bandar sabu.
Baca: Polisi Temukan Buku Catatan Penjualan Sabu
"Kami pastikan kabur. Karena ada tali yang tersangkut di jendela. Dan tidak menutup kemungkinan tindak pidana pencucian uang akan kami dalami," ucap Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo kepad awak media, Senin (6/11/2017).
Usai itu, akhirnya pihak Kepolisian membentuk Tim Khusus sesuai intruksi Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Golose untuk membekuk DPO tersangka kasus kepemilikan sabu dan senjata api ilegal tersebut.
Dan dalam penggerebekan memang didapati sabu dan senpi yang disaksikan oleh Kepala Lingkungan dan saksi lainnya.
Total ada 34 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini.
"Kami masih terus mengejar. Dan mudah-mudahan masih ada di Bali. Kami juga lakukan pencekalan karena beberapa waktu lalu (sebelum penggerebekan) ada aktivitas yang bersangkutan di luar negeri," bebernya. (ang)