Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Temukan Buku Catatan Penjualan Sabu

Enam tersangka sudah dijebloskan ke penjara, yang merupakan anak buah Mang Jangol

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Polisi Temukan Buku Catatan Penjualan Sabu
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Masyarakat dibuat heboh dengan penggerebekan kepemilikan sabu-sabu oleh Satreskoba Polresta Denpasar terhadap I Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol.

Menariknya, pengungkapan kasus ini menguak fakta mencengangkan.

Itu dengan ditemukannya dua buah buku catatan yang identik dengan jual beli sabu di rumah Jalan Pulau Batanta Denpasar milik politikus dari Denpasar ini.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, menyatakan pengungkapan kepemilikan sabu dan senjata tidak terlepas juga dari penyitaan buku catatan penjualan sabu pada Agustus 2017 lalu.

Dari hal itu, pihaknya akan melakukan audit dan tidak menutup kemungkinan akan ada jeratan tindak pencucian uang.

Baca: Ini Empat Alat Bukti Polisi Tetapkan Wakil Ketua Dewan Provinsi Bali Tersangka Kasus Sabu

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami masih akan audit dan dalami (sabu yang dijual beli di rumah Mang Jangol). Dan tidak menutup kemungkinan tindak pidana pencucian uang," ucap Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo, Senin (6/11/2017).

Hadi mengungkapkan, bahwa Mang Jangol bisa disebut sebagai bandar.

Itu dibuktikan dengan muara penjualan sabu adalah kepada politisi tersebut.

Karena itu, pihaknya kini sedang berusaha keras memburu Mang Jangol untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Enam tersangka sudah dijebloskan ke penjara, yang merupakan anak buah Mang Jangol.

"Sudah kami sebar anggota untuk memburu dua DPO tersebut," bebernya. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas