Sambil Mabuk Pemuda Nelayan Ini Cabuli Gadis 13 Tahun
Suharto menuturkan keluarga mendesak korban yakni CA untuk mengaku apa yang telah terjadi selama ia tidak berada di rumah.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Para orangtua agar selalu waspada terhadap anak perempuan. Jangan sampai menjadi korban pelecehan dan pencabulan.
Belum lama ini, sebuah kisah memilukan melanda seorang anak baru gede (ABG) di Kota Bandar Lampung.
Berkenalan singkat dengan seorang pria, malah menjadi korban nafsu bejat sang lelaki.
Ardiansyah (21) warga Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung sudah berani menggauli anak dibawah umur berinisial CA (13), meski baru 2 minggu berkenalan.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini mengaku melakukan hal memalukan sebanyak satu kali, dan dimulai dari pertemuan kedua.
"Awal saya kenal dua minggu yang lalu, sebelum kejadian di rumah ponakan," tutur Ardiansyah dengan lirih, Jumat 3 November 2017.
Setelah berkenalan, Ardiansyah mengaku tidak berkomunikasi sekalipun meski melalui media sosial.
"Baru ketemu saat bakar-bakar ikan di rumah teman saya DE itu, di Kupang Teba," katanya.
Setelah bakar-bakar ikan, Ardiasyah mengaku mengajak CA untuk ke atas loteng.
"Setelah selesai itu saya ajak ke atas loteng rumah DE, dia mau, ya sampai atas saya lepas celananya," ujarnya.
Pencabulan yang dilakukan Ardiansyah memaksanya harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya orang tua korban tidak terima oleh perlakukan pelaku terhadap anaknya.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kapolsek Telukbetung Utara Komisaris Suharto.
"Jadi keluarga korban tidak terima terhadap perlakuan pelaku, yang mana diketahui dari hasil pengakuan korban," kata Kapolsek.
Suharto menuturkan keluarga mendesak korban yakni CA untuk mengaku apa yang telah terjadi selama ia tidak berada di rumah.
"Korban CA ini sebelumnya memang sedang ribut dengan keluarga, kemudian lari dari rumah selama 3 hari," ujar Suharto.
Menurut Kompol Suharto, korban mengaku telah digauli oleh Ardiansyah di loteng.
"Kejadian di rumah DE di jalan Jalan Cipto Mangun Kusumo Gg Anyelir Kelurahan Kupang Teba, Telukbetung Utara," kata dia.
Suharto mengatakan, peristiwa itu terjadi setelah bakar-bakar ikan.
"Dari pengakuan Ardiansyah kejadian pada puku 22.00 WIB, yang mana mengajak korban ke atas loteng," tutur Kompol Suharto.
"Sampai di atas memaksa korban melucuti celana, hingga terjadi tindakan asusila," kata dia.
Sebelum perbuatan asusila dilancarkan, lanjut Kompol Suharto, Ardiansyah sempat minum tuak terlebih dahulu.
Setelah kejadian, korban pulang di pagi harinya. Oleh orang tua didesak apa saja yang dilakukan.
"Kemudian korban mengaku dan hari itu juga dilaporkan, segera pelaku diamankan dari kediamannya," katanya.
Suharto menambahkan, akibat perbuatannya Ardiansyah dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 Pengganti UU no 1 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002.
"Yakni tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.(*)