Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi DPO, Ini 4 Alat Bukti Polisi untuk Jerat Mang Jangol

Setidaknya ada empat alat bukti yang memperkuat polisi untuk menetapkan Mang Jangol sebagai tersangka atau DPO.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Jadi DPO, Ini 4 Alat Bukti Polisi untuk Jerat Mang Jangol
Tribun Bali/ I Made Ardhiangga Ismayana
Gelar Press Rilis di Mapolresta Denpasar dipimpin Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo, Senin (6/11/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polisi resmi menetapkan I Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Polisi memiliki empat alat bukti untuk menjerat Mang Jangol sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan di Jalan Pulau Batanta, Denpasar, Bali, Sabtu 4 November 2017 lalu.

Setidaknya ada empat alat bukti yang memperkuat polisi untuk menetapkan Mang Jangol sebagai tersangka atau DPO.

"Kami sudah mempunyai empat alat bukti untuk menjerat tersangka. Dan dipastikan sudah A1 (pasti)," ucap Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo, Senin (6/11/2017).

Baca: Lulung Tegaskan Tidak Ada Preman di Tanah Abang

Dijelaskannya, empat alat bukti ialah pertama kepemilikan senpi tak berizin.

Kedua, sabu-sabu di kamar Mang Jangol.

Berita Rekomendasi

Ketiga, keterangan saksi.

Keempat, keterangan ahli.

Sehingga, bisa dipastikan bahwa Mang Jangol adalah tersangka dari kasus ini.

"Kami sudah mempunyai empat alat bukti dan kami tetap meminta untuk segera menyerahkan diri. Karena ketika melawan kami akan tembak di tempat," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap bahwa aktivitas di rumah Mang Jangolsarat akan praktik penyalahgunaan natkotik, terutama jenis sabu.

Bahkan, terungkap sejak beberapa tahun lalu aktivitas ini sudah dilakukan politikus Gerindra tersebut.

Baca: 2 Pasangan Asyik Pacaran dan Berbuat Mesum di Parkiran Rumah Bupati

"Apabila pelanggan mau beli sabu akan dilayani. Syaratnya sabunya harus dipakai di tempat yang sudah disiapkan (kos-kosan)," ucap Hadi, Minggu (5/11/2017).

Polisi baru melakukan pengungkapan terhadap kasus ini karena memang tidak bisa langsung melakukan penggerebekan, meskipun banyak isu santer mengenai aktivitas di "rumah sabu" itu.

Menurut Hadi, pihaknya perlu pembuktian ketika pengungkapan kejahatan narkotik.

Dengan demikian, apa yang dilakukan petugas tidak sampai nihil barang bukti.

"Karena itu, kini tim sedang melakukan pengejaran baik dari tim Satnarkoba, Satserse Polresta Denpasar dibantu tim dari Direktorat Narkoba Polda Bali dan tim CTOC Polda Bali," ungkap Hadi.

Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Artha Ariyawan juga membenarkan bahwa sejak beberapa tahun lalu aktivitas jual beli sabu dilakukan Mang Jangol.

Dikatakan, orang silih berganti datang dan pergi dari rumah sabu tersebut.

Namun, polisi tidak dapat melakukan penggerebekan karena belum dapat dibuktikan.

"Ya memang benar sudah sejak lama ada aktivitas itu. Sekarang kami masih memburu terlapor," beber Artha kemarin.

Menurut Artha, di dalam rumah tinggal Mang Jangol diketahui ada beberapa kos-kosan.

Disinyalir kuat, bahwa kos-kosan ini yang kemudian digunakan oleh mantan Ketua DPC Denpasar Partai Gerindra itu untuk menyediakan tempat untuk mengisap sabu.

"Ya memang kos-kosan ini yang kami sinyalir sebagai tempat untuk mengisap sabu," tandasnya. (I Made Ardhiangga Ismayana)

Artikel ini telah tayang di Tribun Bali dengan judul: BREAKING NEWS: Mang Jangol Ditetapkan Jadi DPO, Ini 4 Alat Bukti yang Menjeratnya!

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas