Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakak Wakil Ketua DPRD Bali Jadi Tersangka Bandar Narkoba

Anggota Satreskoba Polresta Denpasar menggerebek rumah milik oknum politisi Partai Gerindra I Komang Swastika alias Jro Jangol

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kakak Wakil Ketua DPRD Bali Jadi Tersangka Bandar Narkoba
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Seorang polisi tampak melakukan penjagaan usai dilakukan penggerebekan di rumah milik Wakil Ketua DPRD Bali, JGKS alias Mang Jangol, di Jl Pulau Batanta, Denpasar, Sabtu (4/11/2017). Polisi meminta Mang Jangol segera menyerahkan diri. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Anggota Satreskoba Polresta Denpasar menggerebek rumah milik oknum politisi Partai Gerindra I Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol.

Mang Jangol pun resmi ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh polisi. Selain Mang Jangol, kakak kandungnya I Wayan Sunada alias Wayan Kembar pun ditetapkan sebagai DPO.

Baca: Banyak Klitih Berkeliaran, Jogja Kini Tak Aman Lagi

Baca: Dulu Tinggal di Kandang Sapi, Begini Nasib Bripda Taufik Hidayat dan Keluarganya Sekarang

Baca: Tampil Santai dan Sederhana, Bobby Nasution Cari Makan Sambil Gendong Keponakan

"Kami tetapkan sebagai tersangka dan DPO untuk I Komang Swastika. Dan kakak kandungnya Wayan Kembar juga sebagai DPO," ucap Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo, Senin (6/11/2017).

Penetapan DPO itu sendiri, tidak terlepas dari kepemilikan sabu dari Mang Jangol yang ditemukan di kamarnya yakni Sabu seberat 7,16 gram, satu senjata bareta tanpa ijin.

Berita Rekomendasi

Kemudian, ada dua air sofgun, lima pisau belati, satu keris kuningan, lima kotak peluru senapan angin, satu kotak peluru air sofgun, empat bong, dua buku tabungan dan lima tabung gas air sofgun.

Untuk Wayan Kembar, sambung Hadi, ditetapkan DPO karena kepemilikan tujuh paket Sabu seberat 4,24 gram, uang tunai Rp. 6,9 juta, tiga buah HP, enam buku tabungan, lima buah gunting, lima korek api gas, satu bong.

"Untuk yang di kamar Komang Swastika sudah dipastikan A1 milik Komang Swastika. Kalau Wayan Kembar itu dari keterangan saksi. Kami tetapkan tersangka keduanya karena alat bukti yang cukup," bebernya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas