Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

BNN Bali Ungkap Pengiriman Ganja Dikemas dalam Toples Serbuk Kunyit

Saat diamankan polisi menemukan sebuah toples plastik, berisi bumbu kunyit dan ganja disimpan dalam delapan bungkusan

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in BNN Bali Ungkap Pengiriman Ganja Dikemas dalam Toples Serbuk Kunyit
I Made Ardhiangga/Tribun Bali
Tersangka diamankan di BNN Provinsi Bali 

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengamankan sekitar 1,5 Kilogram dalam pengiriman serbuk kunyit.

Ganja yang dimankan ini berasal dari Aceh.

Dua tersangka berinisial JP (32) dan RE (30) tinggal di Jalan Pandu Dalung Badung dijebloskan ke penjara.

Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa menyatakan, tersangka mendapat kiriman dari seorang berinisial DW (28) asal Aceh.

Atas hal ini, pihak BNN pada Senin, 6 November 2017 melakukan penyelidikan dan pengawasan pengiriman paket, sekitar pukul 16.40 Wita.

"Jadi paketan itu dikirimkan untuk tersangka dan langsung kami amankan tersangka usai menerima paket," ucapnya Rabu (8/11/2017).

Berita Rekomendasi

Baca: Selain Sabu, Polisi Amankan Racun Serangga dan Tepung Bumbu Ayam Goreng, Untuk Apa?

Dijelaskannya, saat diamankan pihaknya menemukan sebuah toples plastik, berisi bumbu kunyit dan ganja disimpan dalam delapan bungkusan.

Berat total ganja itu 965 gram atau hampir 1 kilogram.

Ternyata, barang yang diamankan dari JP ini, adalah milik tersangka RE.

JP mengaku hanya memberikan alamat kosnya untuk barang RE dikirimkan ke alamatnya.
"Atas dasar informasi dari JP tersebut, kami amankan RE," ungkapnya.

Saat diamankan, RE ternyata memiliki ganja dalam enam plastik klip berisi ganja dengan berat 41,29 dibungkus rokok.

Setelah itu diamankan pula ganja milik tersangka RE seberar 518,75 di dalam dus warna coklat yang terletak di dalam kamar mandi.

Terhadap tersangka JP dan RE disangka melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 111 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika maksimal pidana seumur hidup atau mati. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas