Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pencurian Busana Wanita Seharga Rp 1.690.000 di Mal Berakhir Damai

VG, seorang wanita berusia 24 tahun yang tinggal di Jalan Kahoi, Sungai Kunjang kedapatan mengutil pakaian di salah satu ritel ternama.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Pencurian Busana Wanita Seharga Rp 1.690.000 di Mal Berakhir Damai
Istimewa
Kasus pencurian di salah satu ritel ternama di Big Mall, Samarinda berakhir damai. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - VG, seorang wanita berusia 24 tahun yang tinggal di Jalan Kahoi, Sungai Kunjang kedapatan mengutil pakaian di salah satu ritel ternama, yang terdapat di Big Mall, Samarinda, Kalimantan Timur.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/11/2017) silam, di mal yang terletak di Jalan Untung Suropati, sekitar pukul 18.17 Wita.

Saat itu, salah satu sales di toko serba ada itu melaporkan telah kehilangan sejumlah barang berupa pakaian wanita berupa dress senilai Rp 1.690.000.

Baca: Dokter Cantik Tewas Bunuh Diri, Polisi Periksa Suami Korban

Setelah dicek di kamera CCTV, pihak toko pun mengetahui identitas pelaku, yang merupakan member dari toko tersebut.

Setelah melaporkan kejadian itu ke Polsekta Sungai Kunjang, kepolisian pun langsung mengamankan pelaku.

Berita Rekomendasi

"Pelakunya wanita, melakukan pencurian berupa pakaian wanita di salah satu mal," ucap Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang, Ipda Suyatno, Rabu (8/11/2017).

Baca: Istri Pertama Ditangkap Polisi, Akankah Wakil Ketua DPRD Bali Komang Swastika Menyerahkan Diri?

Kendati sempat diamankan, namun karena pelaku mengakui perbuatannya dan siap mengganti seluruh kerugian yang ada, akhirnya pada Senin (6/11/2017) lalu, kasus tersebut dihentikan dan tidak sampai ke proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku meminta maaf kepada pihak toko, barang yang diambil dikembalikan, serta kerugian yang diderita korbannya diganti, akhirnya proses ini dihentikan, dan diselesaikan secara kekeluargaan," ungkapnya.

"Kasus ini tidak sampai ke meja hijau, karena kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini," ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas