Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mang Jangol Pernah Berurusan dengan BNN Provinsi Bali

Mang Jangol sempat melakukan assesment dan direhabilitasi selama sebulan dalam pengawasan BNN Provinsi Bali

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mang Jangol Pernah Berurusan dengan BNN Provinsi Bali
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa/Istimewa
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo menunjukkan barang bukti senjata api yang diamankan dari kamar Mang Jangol di Mapolresta Denpasar, Senin (6/11/2017) kemarin. Selain senjata api, polisi juga mengamankan senjata tajam dan sabu sabu. Inzet: Komang Swastika alias Mang Jangol yang ditetapkan sebagai DPO. TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA 

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Penggerebekan rumah Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol berbuntut pada penetapan DPO.

Mang Jangol pun sudah ditetapkan tersangka dengan empat alat bukti yang dimiliki Polisi.

Di sisi lain, ternyata ada fakta yang menyeruak tentang Mang Jangol sebagai pengguna Narkotika dan Obat-obatan.

Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa menyatakan, dalam tes urine yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu, yang ditujukan kepada para anggota Dewan Provinsi Bali didapati memang Mang Jangol sebagai pengguna.

Baca: Depresi di Tahanan Mapolres Purwakarta, Ujang Nekat Minum Sabun

Mang Jangol positif menggunakan Narkotik golongan I jenis Sabu.

Berita Rekomendasi

Mang Jangol pun melakukan assesment dan direhabilitasi selama sebulan dalam pengawasan BNN Provinsi Bali.

"Masalah tes urine positif Narkoba assesment dan sebulan di rehabilitasi kami lakukan. Dan memang dalam pernyataannya tidaj melakukan lagi. Bentuk assesment itu juga bagian supaya memotivasi diri seorang pengguna supaya tidak lagi menggunakan Narkotik," ucapnya Rabu (8/11/2017) usai gelar press rilis di kantor BNN Provinsi Bali.

Dengan kejadian sekarang, bukan lagi persoalan rehabilitasi, namun sudah kejadian kejahatan. Kareba itu, menjadi pengedar dan bandar adalah tindak pidana penyalahgunaaan dan tes urinedirehablitiasi waktu lalu, sudah berubah menjadi berhadapan dengan hukum.

"Waktu lalu hanya dia (Mang Jangol) yang positif.  Karena itu, kami apresiasi keinginan Dewan Provinai Bali yang akan melakukan tes urine dua kali dalam setahun," bebernya. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas