Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polsek Lima Puluh Ungkap Pembuatan KTP Palsu

Tersangka HA ini berperan yang mendesain KTP dan surat-surat palsu. Kemudian hasil desain tersebut dicetak disebuah percetakan di wilayah Tampan

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polsek Lima Puluh Ungkap Pembuatan KTP Palsu
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga R Herlambang menujukkan batang bukti dari pengungkapan pembuatan KTP palsu di Halaman Mapolsek Lima Puluh, Jum'at (10/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polsek Lima Puluh Polresta Pekanbaru mengungkap pelaku pembutan data kependudukan dan surat-surat palsu.

Dua orang diamankan dari pengungkapan tersebut yakni AA dan HA.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua lembar KTP palsu, surat keterangan perekaman palsu, satu unit notebook, satu unit printer dan flashdisk.

Kapolsek Lima Puluh, Kompol Angga R Herlambang dalam ekspose tersangka dan barang bukti, Jum'at (10/11/2017) awalnya mendapat informasi adanya seseorang yang bisa membuat KTP seharga Rp 300 ribu.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyamaran dengan memesan KTP.

Baca: Ada Sindikat e-KTP Palsu di Manado

Berita Rekomendasi

Saat pelaku AA menyerahkan KTP tersebut polisi langsung mengamankannya.

Dari penggeledahan, polisi mendapati KTP tersangka yang diakuinya palsu.

Dari keterangan AA bahwa ia hanya bertugas mencari konsumen atau orang yang akan membuat KTP dan surat lainnya.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan kemudian mengamankan tersangka HA di rumahnya di wilayah Cipta Karya.

"Tersangka HA ini berperan yang mendesain KTP dan surat-surat palsu. Kemudian hasil desain tersebut dicetak disebuah percetakan di wilayah Tampan," ungkap Angga.

Polisi masih melakukan pengembangan dari pengungkapan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas