Residivis Kasus Bongkar Rumah Tersungkur Dihadiahi Timah Panas
Adapun tersangka wanita yakni Suriana (42) warga Jalan Tapian Nauli, Medan Kota. Suriana berperan sebagai penadah.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Jefri Yona Syahputra Lubis akhirnya kembali masuk bui. Tak hanya kembali mendekam di penjara karena kasus bongkar rumah dan toko, pria berusia 35 tahun ini juga terpaksa menahan sakit teramat sangat karena kakinya ditembus timah panas petugas Polsek Medan Kota.
"Selain menangkap tersangka JYS, kami juga mengamankan dua orang lainnya. Seorang diantaranya merupakan wanita," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing, Jumat (10/11/2017).
Adapun tersangka lainnya yang diamankan yakni Arman Rangkuti alias Memet (35) warga Jalan Kemiri III, Gang Simpati. Memet juga ikut ditembak lantaran berperan membawa barang curian dan menjualnya.
Adapun tersangka wanita yakni Suriana (42) warga Jalan Tapian Nauli, Medan Kota. Suriana berperan sebagai penadah.
Dari keterangan Martuasah, pelaku membobol rumah toko yang ada di Jalan Menuju Nawawi Harahap. Akibat kejadian ini, pemilik ruko merugi Rp40 juta.
"Kedua tersangka menjual barang curiannya pada si penadah dengan harga Rp8 juta. Salah satu tersangka memang residivis yang pernah mendekam di tahanan dalam kasus yang sama," pungkas mantan Kanit VC/Judisila Polresta Medan ini.