Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Sudah Besuami Ini CLBK, Tak Enak Ngobrol di Cafe Ngajaknya ke Hotel, Berikutnya Bisa Diduga

Perbuatan terlarang yang dilakukan Perwita Sari dan Rizwan Effendi akhirnya terbongkar setelah suami Perwita mendobrak

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Wanita Sudah Besuami Ini CLBK, Tak Enak Ngobrol di Cafe Ngajaknya ke Hotel, Berikutnya Bisa Diduga
net
Ilustrasi selingkuh 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Wanita bersuami ini mengalami cinta lama bersemi kembali (CLBK) temui mantan pacar dan begituan, nasibnya jadi begini.

Perbuatan terlarang yang dilakukan Perwita Sari dan Rizwan Effendi akhirnya terbongkar setelah suami Perwita mendobrak langsung pintu kamar hotel.

Keduanya berurusan dengan hukum dan saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Mantan Kepala Puskesmas Ketapang, Lampung Selatan, Rizwan menjalani sidang perdana,dengan selingkuhannya Perwita di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 9 November 2017

Rizwan dan Perwita Sari menjadi terdakwa kasus dugaan perzinahan.

Itu terungkap dari surat dakwaan jaksa penuntut umum Fatar Daniel Pangabean saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Kasus ini berawal pada Desember 2016 sekitar pukul 09.00 Wib.

Berita Rekomendasi

Kala itu terdakwa Perwita Sari mengatur janji untuk bertemu dengan Rizwan di Rumah Sakit Imanuel Bandar Lampung dan Rizwan meng-iyakan.

Kemudian keduanya mencari tempat ngobrol di rumah makan padang.

Merasa tidak enak dilihat orang, Rizwan mengajak Perwita untuk mengobrol di tempat yang tertutup.

"Akhirnya Rizwan mengajak Perwita ke Hotel Gemini Bandar Lampung," kata Fatar membacakan surat dakwaan

Setiba di dalam kamar, Perwita tidur di atas paha Rizwan,.

Selanjutnya keduanya melakukan hubungan intim.

Kejadian itu kembali terulang pada 30 Juni 2017.

Keduanya kembali melakukan hubungan badan pada Maret 2017 ditempat yang sama yakni di Hotel Gemini

Jaksa mengatakan, saat itu Perwita menjenguk ayah Rizwan yang tengah sakit di Rumah Sakit Urip Sumoharjo.

Keduanya kembali sepakat untuk bertemu di hotel yang sama.

Rupanya, pertemuan mereka diketahui oleh suami Perwita.

"Suaminya datang langsung mendobrak pintu, dan membawa keduanya ke Mapolresta Bandar Lampung, " tutupnya

Jaksa menambahkan, terdakwa Perwita merupakan selingkuhan Rizwan.

Kedua terdakwa sudah lama saling mengenal (mantan pacar).

"Tahun 2016 terdakwa Perwita bertemu kembali dengan mantannya yang saat itu menjabat sebagai Kepala Puskesmas Ketapang, keduanya sering berkomunikasi sehinga menjalin hubungan," katanya. (rza).

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas