Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tidak Punya Uang Agar Tampil Modis, Songki Waluyo Lakukan Hal Tidak Terpuji Ini

Polisi juga mengamankan HP merk Oppo, celana jeans warna biru dan baju lengan panjang jeans warna biru sebagai barang bukti

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tidak Punya Uang Agar Tampil Modis, Songki Waluyo Lakukan Hal Tidak Terpuji Ini
Surya/Fatkul Alamy
Songki Waluyo (tengah) dan barang bukti diamankan di Mapolsek Wiyung Surabaya 

Laporan  Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pernah mendekam di sel tahanan tidak membuat Songki Waluyo berhenti berbuat kriminal.

Pemuda 26 tahun asal Jl Wiyung 3 Surabaya ini kembali melakukan kejahatan dengan mencuri handphone (HP) milik penghuni kos di Wiyung Gang 3 Surabaya.

Sejak dari rumah, pelaku Songki sudah mempunyai niat mencuri.

Dia kemudian mendatangi lokasi dan sasarannya rumah kos di nomor 55 yang masih tetangga pelaku.

"Saat itu pelaku Songki Waluyo) melihat salah satu kamar yang jendelanya terbuka. Setelah mengamati dan dirasa aman, pelaku mencuri, kata AKP Sugimin, Kanit Reskrim Polsek Wiyung Surabaya, Sabtu (11/11/2017).

Pelaku melihat korban saat itu sedang tidur. Selanjutnya pelaku memasukkan tangannya dan meraih kunci pintu yang tergantung di lubang kuncinya dan membuka pintu kamar korban guna mencuri HP.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Paling Mencuri Perhatian! Begini Penampilan Kece 5 Artis Ini di Pernikahan Kahiyang - Bobby

"Pelaku sempat kepergok korban yang terbangun dari tidurnya dan berusaha mengejar, tapi tidak berhasil," jelas Sugimin.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Wiyung. Saat melapor, korban juga menjelaskan ciri-ciri pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku Songki bisa dibekuk saat berada di rumahnya.

Polisi juga mengamankan HP merk Oppo, celana jeans warna biru dan baju lengan panjang jeans warna biru sebagai barang bukti.

Di hadapan polisi, pelaku Songki mengaku terpaksa mencuri lantaran ingin terlihat trendi dan modis di hadapan kekasihnya. HP hasil curian dijual kepada seseorang dan laku Rp 600 ribu.

"Sebagian saya belikan baju dan celana baru, saya ingin tampil gaya di depan pacar," aku Songki.

Tersangka Songki bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan acaman hukum pidana hingga 7 tahun penjara. fat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas