Perempuan 42 Tahun Kepergok Jualan Togel di Kedai Miliknya
Seorang perempuan berinisial D (42) dijemput polisi dari Polsek Tenayan Raya Polresta Pekanbaru setelah cukup bukti atas dugaan perjudian.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang perempuan berinisial D (42) dijemput polisi dari Polsek Tenayan Raya Polresta Pekanbaru setelah cukup bukti atas dugaan perjudian.
Wanita ini nyambi jualan toto gelap (togel) di kedai hariannya.
Barang bukti yang disita polisi dari kedai D yang berada di Jalan Tenayan, Kecamatan Tenayan Raya, Sabtu (11/11/2017) berupa uang Rp 129 ribu.
Dua handphone, pulpen, kertas komputer yang berisi angka-angka, kertas rekapan, serta buku.
Baca: TB Hasanuddin Berharap Pengganti Gatot Nurmantyo Berasal dari TNI AU
Dalam pemeriksaan, D mengaku hanya menjalankan atau menjualkan saja.
Masih ada bandar togel di atasnya yang kini masih diburu polisi.
Dari laporan kepolisian, Minggu (12/11/2017), D diamankan setelah polisi mendapatkan laporan adanya penjualan togel di kedai harian miliknya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan aktivitas ilegal tersebut.
Baca: Cerita Soegeng Boedhiarta Pejuang Warga Keturunan Memata-matai Gerak-gerik Belanda
D ternyata juga menjual tuak di kedainya tersebut.
Setelah dipastikan adanya aktivitas penjualan togel polisi kemudian mengamankan D.
Dari penggeledahan didapati barang bukti di kedai D.
Kasus tersebut saat ini dalam pengembangan kepolisian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.