Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gara-gara Persoalan Sepele, Pria ini Tega Aniaya Tetangga

Pelaku Arofiq diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Genteng di rumahnya, Minggu (12/11/2017) sekitar pukul 16.00 WIB

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gara-gara Persoalan Sepele, Pria ini Tega Aniaya Tetangga
tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 

Laporan Wartawan Surya  Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Arofiq (33) terpakas dijebloskan ke sel tahanan Polsek Genteng Surabaya.

Warga  asal Jl Pandean IV Surabaya melakukan penganiayaan terhadap Santoso (39), yang tidak lain merupakan teman dan tetangganya sendiri.

Pelaku Arofiq diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Genteng di rumahnya, Minggu (12/11/2017) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dia menjadi buron Polsek Genteng hampir 3 bulan.

Peristiwa penganiayaan terjadai pada 22 Agustus 2017 lalu, pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban.

Selanjutnya, pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan cikrak ke wajah korban. Akibatnya kepala korban bagian depan mengalami memar dan lebam.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Blibli.com Dirikan Warehouse 7 Ha di Surabaya

Usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung kabur meninggalkan korban. Korban tidak terima dan memilih melaporkan ke Polsek Genteng.

Kapolsek Genteng Kompol Ari Trisetiawan saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2017) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka kami tangkap di rumahnya kemarin (Minggu, 12/11/2017) sore. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” kata Ari.

Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas