Gara-gara Persoalan Sepele, Pria ini Tega Aniaya Tetangga
Pelaku Arofiq diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Genteng di rumahnya, Minggu (12/11/2017) sekitar pukul 16.00 WIB
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Arofiq (33) terpakas dijebloskan ke sel tahanan Polsek Genteng Surabaya.
Warga asal Jl Pandean IV Surabaya melakukan penganiayaan terhadap Santoso (39), yang tidak lain merupakan teman dan tetangganya sendiri.
Pelaku Arofiq diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Genteng di rumahnya, Minggu (12/11/2017) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dia menjadi buron Polsek Genteng hampir 3 bulan.
Peristiwa penganiayaan terjadai pada 22 Agustus 2017 lalu, pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban.
Selanjutnya, pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan cikrak ke wajah korban. Akibatnya kepala korban bagian depan mengalami memar dan lebam.
Baca: Blibli.com Dirikan Warehouse 7 Ha di Surabaya
Usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung kabur meninggalkan korban. Korban tidak terima dan memilih melaporkan ke Polsek Genteng.
Kapolsek Genteng Kompol Ari Trisetiawan saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2017) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka kami tangkap di rumahnya kemarin (Minggu, 12/11/2017) sore. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” kata Ari.
Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.