Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Beroperasi di Pasar Malam, Dua Pelaku Judi Rolet Diamankan

petugas mengungkap kasus judi jenis rolet, yang beroperasi di pasar malam, yang terdapat di jalan Telkom, Sambutan, Minggu (12/11) silam.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Beroperasi di Pasar Malam, Dua Pelaku Judi Rolet Diamankan
HO - Polsekta Samarinda Ilir
Dua pelaku judi rolet (dua ditengah) saat dimintai keterangan oleh anggota kepolisian dari Satreskrim Polsekta Samarinda Ilir, Selasa (14/11/2017). 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM,  SAMARINDA - Satreskrim Polsekta Samarinda Ilir, kembali menangani kasus perjudian.

Kali ini petugas mengungkap kasus judi jenis rolet, yang beroperasi di pasar malam, yang terdapat di jalan Telkom, Sambutan, Minggu (12/11) silam.

Terdapat dua pelaku yang diamankan petugas, yakni Abdullah (53) dan Muslim (50), dengan barang bukti alat judi rolet, selembar kertas angka, dan uang tunai senilai Rp 909 ribu.

"Judi ini beroperasi di pasar malam, warga jangan terkecoh dengan modus permainan ini. Jadi, pengunjung pasang taruhan, lalu putar roletnya, kalau berhenti di nomor yang tepat, uangnya kembali berlipat," ucap Kapolsekta Samarinda Ilir, Kompol Chandra Hermawan, Selasa (14/11/2017).

Kedua pelaku yang diamankan, yakni kasir dan bandar judi tersebut. Kompol Chandra pun menghimbau kepada warga, agar tidak tergiur dengan keuntungan instan dari perjudian, karena apapun alasannya, perjudian melanggar hukum, dan kepolisian akan menindak dengan tegas.

"Dan, kita butuhkan kerja sama dari warga untuk melaporkan kepada kami, jika ada hal yang mencurigakan, terkait dengan beroperasinya perjudian," tutupnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas