Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deputi Pemberdayaan Pemuda Kemenpora Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unhas

Faisal Abdullah, S.H., M.Si., DFM, menyampaikan Pidato Penerimaan Jabatan Profesor pada Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Deputi Pemberdayaan Pemuda Kemenpora Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unhas
ist
Deputi Pemberdayaan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Prof. Dr. Faisal Abdullah, S.H., M.Si., DFM, menyampaikan Pidato Penerimaan Jabatan Profesor pada Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (14/11/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Deputi Pemberdayaan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Prof. Dr. Faisal Abdullah, S.H., M.Si., DFM, menyampaikan Pidato Penerimaan Jabatan Profesor pada Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (14/11/2017).

"Eksistensi Hak Angket Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia", menjadi tema pidato Pengukuhan yang disampaikan Faisal Abdullah pada Sidang Senat Akademik yang dipimpin Ketua Senat Prof. Dr. H.M. Tahir Kasnawi, S.U dan disaksikan Rektor Unhas Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu M.A

Judul tersebut lahir dari refleksi ilmiah keberagaman masalah yang saat ini krusial, yaitu korelasi hubungan antar lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif terkait penggunaan hak angket DPR kepada KPK.

Faisal menegaskan bahwa penggunaan hak angket DPR harus dalam mekanisme check and balances antara lembaga negara/pemerintah yang lain, bukan bentuk intervensi. Sehingga, bagaimanapun penggunaan hak angket tersebut harus tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Hak angket DPR kepada KPK tidak memiliki dasar hukum dalam tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sehingga apabila terus dipaksakan, penggunaan angket tersebut bukan untuk hal konstitusi atau hak hukum, tapi kekuasaan yang bertentangan dengan hukum,” kata Faisal saat menyimpulkan pidato ilmiahnya.

Menurut pria kelahiran Pare-Pare 24 Juni 1963 ini, penggunaan hak angket DPR kepada KPK dan lembaga negara lainnya adalah perluasan kewenangan DPR. Jadi jika DPR ingin melakukan itu, maka UU MD3 harus terlebih dahulu diubah.

Kemudian hak Angket tersebut menjadi suatu potensi sengketa antar lembaga negara yang merupakan satu persoalan yang penanganannya menjadi wewenang lembaga peradilan untuk memutuskan.

Berita Rekomendasi

Dari rangkaian pidatonya yang begitu sarat dengan nilai-nilai akademis, ada sisi humanis yang luar biasa dan patut dicontoh yakni ungkapan syukur kepada Allah dibarengi ucapan terima kasih kepada kedua orang tuanya dan mempersembahkan seluruh prestasi tertinggi untuk beliau berdua.

"Saya bersyukur kepada Allah SWT bahwa hingga hari ini saya masih menikmati suatu kenikmatan langka, bahwa dalam umur saya saat ini masih dapat ditunggu ayah dan ibu saya. Saya bangga menjadi putra mereka H. Abdullah Rahim dan Hj. Rasmiah Hamsah Wa'du, Guru Besar ini saya persembahkan kepada mereka berdua karena kehormatan akademis sebenarnya milik mereka berdua untuk saya abdikan melalui pengabdian saya mengajar dan mendidik orang lain yang membutuhkan ilmu saya," paparnya.

Faisal Abdullah yang mengawali karir akademik sebagai dosen Unhas pada 1988, sebenarnya sudah lama menerima gelar Profesor namun baru berkesempatan dikukuhkan menjadi Guru Besar Bidang Tata Negara, menjadi profesor ke-372 yang dimiliki Unhas.

Pengukuhan Guru Besar Unhas ini dibarengkan dengan pengukuhan Prof Dr.Ir Syafruddin Syarif, MT yang menjadi Guru Besar Bidang Teknik dan menjadi profesor ke-373 yang dimiliki Unhas.

Acara pengukuhan Prof. Dr. Faisal Abdullah dihadiri para para akademisi Unhas dan para keluarga, tokoh, dan kolega, tampak isteri Thurayah Hasan, Staf Khusus Wapres Alwi Hamu, Rektor UNM Husain Syam.

Dari Kemenpora yang mewakili Menpora Imam Nahrawi, hadir Kepala Biro Humas dan Hukum Amar Ahmad, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Samsudin, Asdep Pengelolaan Olahraga Pendidikan Arifin, Kabag Organisasi Olahraga Ahmad Arsani, dan Asdep Peningkatan Kapasitas Pemuda Alman Hudri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas