Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut Dua Tahun Pidana, Buni Yani Menanti Vonis Hakim

idang terakhir kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tersangka Buni Yani, digelar hari ini, Selasa.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dituntut Dua Tahun Pidana, Buni Yani Menanti Vonis Hakim
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Buni Yani mendengarkan pembacaan pledoi yang dibacakan tim kuasa hukunya pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (17/10/2017). Dalam nota pembelaannya, pengacara Buni Yani menolak segala tuntutan jaksa karena alat bukti serta saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tidak menunjukan adanya unsur pidana serta pasal-pasal sangkaan pun tidak terbukti. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Sidang terakhir kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tersangka Buni Yani, digelar hari ini, Selasa (14/11/2017).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Buni Yani dilaporkan Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja) pada Jumat (7/10/2016) atas unggahan video beserta kepsyen di akun Facebook pribadinya yang dianggap provokatif.

Buni Yani mengunggah potongan video mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, saat kunjungan di Kepulauan Seribu pada Kamis (6/10/2016).

Baca: Senyum Miryam Berubah Seketika Kala Hakim Memvonisnya 5 Tahun Penjara

Buni Yani mengaku tidak menyunting video tersebut dan hanya mengunggah ulang video yang ia unduh dari akun Facebook Media NKRI.

Berita Rekomendasi

Sidang perdana Buni Yani digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (13/6/2017).

Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, Jaksa Penuntut Umum, menuntut Buni Yani dengan dua tahun hukuman pidana, ditambah denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan.

Buni Yani sempat tidak terima dan mengajukan pledoi pada Selasa (17/10/2017).

Namun, JPU tidak menerima pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan Buni Yani, melalui replik yang dibacakan pada Selasa (24/10/2017).

Baca: Miryam: Saya akan Kejar Novel Baswedan Kemana Pun

Penasihat hukum Buni Yani pun menanggapi replik tersebut melalui duplik yang dibacakan pada sidang hari Selasa (31/10/2017).

Setelah pembacaan duplik, majelis hakim meminta waktu dua minggu sebelum memberikan putusan hari ini.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas