Orangtua Mang Jangol Berpeluang Dijadikan Tersangka
Orangtua Mang Jangol ternyata mengetahuinya adanya transaksi narkoba di kediaman sang anak, kawasan Jalan Pulau Batanta, Denpasar, Bali.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polisi memeriksa I Made Suda dan Ni Made Nasih, kedua orangtua dari Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika alias Mang Jangol, yang menjadi tersangka kasus narkoba.
Dari pemeriksaan di Polresta Denpasar, Senin (13/11/2017) siang, orangtuanya ternyata mengetahuinya adanya transaksi narkoba di kediaman sang anak, kawasan Jalan Pulau Batanta, Denpasar, Bali.
“Mereka mengetahui ada transaksi narkoba tetapi tidak melaporkannya kepada polisi," ucap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo.
Status orangtua Mang Jangol, lanjut dia, bisa dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
"Kita lihat nanti dari keterangan saksi-saksi lain,” lanjutnya.
Yang menjadi dasar polisi ialah pasal 131 UU Nomor 35 tahun 2009. Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pasal ini, dijelaskan mengenai tiga unsur, pertama unsur setiap orang, kedua unsur dengan sengaja, dan yang ketiga tidak melaporkan adanya tindakan pidana narkotika.
Jika memenuhi unsur pada pasal tersebut, yang bersangkutan dapat dikenakan pasal tersebut dengan ancaman hukuman sau tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 50 juta.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.