Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencuri Motor Ini Menyerah Saat Ditembak Kakinya

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukankunci T didalam kocek celananya yang diduga digunakan untuk mencuri motor

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pencuri Motor Ini Menyerah Saat Ditembak Kakinya
IS
Tersangka Pencuri sepeda motor, VN (29) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Timah panas yang menembus kaki kanan akhirnya menghentikan langkah pelarian VN (29) yang mencuri sepeda motor di parkiran Indomaret dr. Wahidin Kota Pontianak.

Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Dedy Mulyadi menuturkan VN (29) harus dihadiahi timah panas setelah mencoba kabur dan melawan petugas.

Peristiwa berawal saat korban WT memarkirkan motornya di Indomaret Jalan dr. Wahidin Pontianak dan hendak beberbelanja, Senin (13/11/2017) sekitar pukul 18.30.

Setelah berbelanja dan akan pulang, WT terkejut mendapati sepeda motor yang telah dikunci stangnya hilang.

WT yang kelimpungan motornya hilang pun melapor ke Polsek Pontianak Kota.

Tak perlu waktu lama, unit Reskrim Polsek Pontianak Kota dan ranting menyebar dan melakukan mobiling.

BERITA TERKAIT

Tepat disekitar Jalan HM. Suwignyo, aparat mendapat salah seorang pria menggunakan sepeda motor seperti keterangan korban dengan kecepatan tinggi.

Merasa curiga, aparat kepolisian langsung mengejar dan tersangka langsung coba masuk ke gang-gang jalan yang ternyata buntu.

Baca: Genangan Air di Runway Bandara Supadio Pontianak Melebar Sekitar 7,5 Meter

"Saat akan diamankan tersangka berusaha melawan kemudian oleh anggota di berikan tembakan peringatan, tak diindahkah dan berusaha melarikan diri,dengan sigap anggota langsung melumpuhkan pelaku dengan dihadiahi timah panas di kaki kanan," ungkapnya, Selasa (14/11/2017).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukankunci T didalam kocek celananya yang diduga digunakan untuk mencuri motor.

Tersangka beserta barang bukti berupa Yamaha jenis Fino dan kunci T langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Kota untuk diperiksa lebih lanjut.

"VN akan dijerat dengan pasal tindak pidama pencurian, yaitu 363 KUHP," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas