Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Vonis Buni Yani Dipenuhi Pengunjung, Sampai-sampai Duduk di Lantai

Ruang sidang yang dipakai untuk pembacaan vonis Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung dipenuhi pengunjung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Vonis Buni Yani Dipenuhi Pengunjung, Sampai-sampai Duduk di Lantai
Tribun Jabar/Theofilus Richard
Sidang vonis Buni Yani dipenuhi pengunjung di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (14/11/2017). TRIBUN JABAR/THEOFILUS RICHARD 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ruang sidang yang dipakai untuk pembacaan vonis Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung dipenuhi pengunjung, Selasa (14/11/2017).

Pantauan Tribun Jabar sekira pukul 09.30 WIB, tidak ada kursi pengunjung yang kosong.

Saking penuhnya, beberapa pengunjung terpaksa duduk di lantai atau berdiri di bagian pinggir ruangan.

Wartawan dan fotografer yang datang pun terpaksa meliput jalannya sidang sambil berdiri.

Baca: Senyum Miryam Berubah Seketika Kala Hakim Memvonisnya 5 Tahun Penjara

Di luar gedung, terlihat massa pendukung Buni Yani sedang melakukan aksi demonstrasi.

BERITA REKOMENDASI

Massa aksi berharap Buni Yani dapat lepas dari segala tuntutan.

Sidang Putusan Buni Yani_1
Sidang vonis Buni Yani dipenuhi pengunjung di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (14/11/2017). TRIBUN JABAR/THEOFILUS RICHARD

Sidang vonis Buni Yani dijaga ketat petugas kepolisian. Sepanjang Jalan Seram pun ditutup.

Sebelumnya Buni Yani dilaporkan ke polisi pada 7 Oktober 2016 oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot atas postingan di akun Facebook pribadinya.

Baca: Wakil Ketua DPRD Bali yang Punya 3 Istri Sempat Menemui Pacarnya Tiga Hari Usai Penggerebekan

Buni Yani mengunggah potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, saat berkunjung ke Kepulauan Seribu.


Jaksa Penuntut Umum menuntut Buni Yani dengan hukuman dua tahun pidana dan denda Rp 100juta subsider kurungan tiga bulan.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas