Wakil Ketua DPRD Bali yang Punya 3 Istri Sempat Menemui Pacarnya Tiga Hari Usai Penggerebekan
Selain memeriksa orangtua Jero Gede Komang Suastika, polisi juga sudah memeriksa pacar Mang Jangol yang berinisial A
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polisi telah memanggil dan memeriksa orangtua Wakil Ketua DPRD Bali, Jero Gede Komang Suastika alias Mang Jangol.
Kedua orangtua Mang Jangol, I Made Suda dan Ni Made Nasih, bisa ikut jadi tersangka dengan dugaan melakukan pembiaran terjadinya transaksi narkoba di rumahnya di Jalan Pulau Batanta No 70, Denpasar.
Kapolresta Denpasar, Hadi Purnomo mengatakan, penyidik berusaha mengorek keterangan orangtua mantan politikus Partai Gerindra tersebut.
Dia menjelaskan, Made Suda dan Made Nasih dipanggil atas pertimbangan yang bersangkutan diduga mengetahui adanya transaksi jual beli sabu di rumahnya.
"Kami melakukan pemeriksaan kepada orangtuanya karena dia mengetahui ada transaksi di rumahnya tapi tidak melapor ke polisi," ungkap Hadi Purnomo di Mapolresta, kemarin.
Baca: Buron Seminggu, Wakil Ketua DPRD Bali Terlibat Narkoba Ditangkap Sedang Tidur di Kandang Sapi
Yang menjadi dasar polisi adalah pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam pasal ini, dijelaskan mengenai tiga unsur, pertama unsur setiap orang, kedua unsur dengan sengaja, dan yang ketiga tidak melaporkan adanya tindakan pidana narkotika.
Jika memenuhi unsur pada pasal tersebut, yang bersangkutan dapat dikenakan pasal tersebut dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Saat ini status Made Suda dan Made Nasih masih sebagai saksi.
Akan tetapi, ketika dalam pemeriksaan ada unsur kesengajaan pembiaran (tidak melaporkan ke polisi), maka akan dinaikkan menjadi tersangka.
Polisi pun kini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya.
"Kami juga mencari informasi dari pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Kita lihat nanti keterangan saksi-saksi," bebernya.
Baca: Senyum Miryam Berubah Seketika Kala Hakim Memvonisnya 5 Tahun Penjara
Bertemu Pacar
Selain memeriksa orangtua, polisi juga sudah memeriksa pacar Mang Jangol yang berinisial A.
Wanita tersebut diperiksa lantaran sempat bertemu Mang Jangol di sekitar Kota Denpasar pada 7 Oktober 2017 atau tiga hari setelah penggerebekan kediamannya di Jalan Pulau Batanta No 70, Denpasar.
Namun Kapolresta enggan menyebutkan secara detail lokasi pertemuan antara Mang Jangol dengan pacarnya.
"Sempat bertemu dan ada pembicaraan di sana. Bukan bertemu di rumahnya, di tempat lain," tuturnya.
Polisi juga sudah memeriksa istri kedua Mang Jangol, Ni Putu Ariestarini.
Namun Ariestarini masih berstatus sebagai saksi, sama seperti istri ketiga.
Sedangkan istri pertamanya, Ni Luh Ratna Dewi, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Apabila dari pemeriksaan urine dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba, maka dilakukan rehabilitasi. Sedangkan istri pertama sudah ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya.
Untuk tes urine, istri pertama dan kedua positif, istri ketiga negatif.
Istri pertama dan ketiga tinggal satu rumah, sedang istri kedua kedua tinggal di rumah lain.
Ratna Dewi bersama Ariestarini sempat kabur dengan mobil dinas DPRD, kemudian ditangkap di Jembrana.
Ternyata selain sudah punya tiga istri, kini terungkap Mang Jangol yang disebut-sebut sebagai bandar besar narkoba juga memiliki seorang pacar berinisial A.
Status pacarnya masih sebatas saksi.
Sejauh ini, sudah ada sembilan tersangka dalam kasus jual beli sabu di rumah Mang Jangol ini.
Selain Mang Jangol dan istri pertamanya Ratna Dewi, kakak kandungnya Wayan Kembar juga jadi tersangka dan masih buron.
Ditambah lagi enam tersangka lainnya Gede Juniarta (21), Dandi Suardika (19), Rahman (42), Sumiati (41), Nurhasyim alias bento (37), dan Agus Sastrawan (30).
Keenam tersangka yang diduga sebagai pekerja di "rumah sabu" milik keluarga Mang Jangol ini sudah dijebloskan ke penjara. (jsp/ang/rtu)