Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mayana Trioso Tega Gadaikan Motor Sahabatnya, Ini yang Terjadi Kemudian

Pelaku membawa kabur motor temanya tersebut, guna digadaikan seharga Rp 1 juta, yang uangnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mayana Trioso Tega Gadaikan Motor Sahabatnya, Ini yang Terjadi Kemudian
tcooklaw.com ilustrasi
Ilustrasi diborgol 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Pertemanan antara dua pria ini sirna.

Bukan karena soal wanita, namun karena soal kendaraan roda dua.

Selain berteman cukup akrab, keduanya juga diketahui bertetanggaan, di jalan Manunggal, Sungai Kunjang.

Kejadian retaknya hubungan pertemanan mereka, bermula saat Mayana Trioso (33), meminjam motor milik temannya, atas nama Bambang Suprianto (25), pada 22 Oktober silam.

Karena sudah sering dipinjam motornya oleh Mayan, Bambang pun tanpa pikir panjang, langsung mempersilahkan untuk digunakan.

Namun, kepercayaan itu mulai sirna, setelah beberapa hari motor bebek tersebut tidak kunjung dikembalikan, bahkan Mayan pun sulit ditemukan di rumahnya.

Berita Rekomendasi

Baca: Wanita Lansia Kehilangan Uang Belasan Juta dan Emas yang Dibawa Kabur Pria Kenalannya

"Beberapa hari tidak dikembalikan, korban melapor ke Polsek, dan langsung kami selidiki," ucap Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang, Ipda Suyatno, Rabu (15/11/2017).

Akhirnya, pada 11 November lalu, kepolisian berhasil mengamankan tersangka di kediamannya, sedangkan motor korban didapatkan di jalan Griliya, Samarinda Utara.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku membawa kabur motor temanya tersebut, guna digadaikan seharga Rp 1 juta, yang uangnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari.

"Karena tidak punya pekerjaan tetap, dan butuh uang, motor korban ini digadaikannya," ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti motor. Akibat perbuatanya itu, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman kurungan mencapai 4 tahun penjara.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas